unescoworldheritagesites.com

Dibuat Petunjuk Teknis Pembatasan Penumpang Dan Waktu Operasional Angkutan Umum - News

JAKARTA: Guna mendukung kelancaran berjalannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menetapkan sejumlah ketentuan di sektor transportasi.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 259 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan  Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyampaikan kebijakannya meliputi 6 aspek.

"Pembatasan meliputi pembatasan kapasitas angkut bagi penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang, pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum, pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum, pengaturan operasional ojek online dan ojek pangkalan, pengendalian mobilitas penduduk melalui pengutamaan penggunaan transportasi sepeda dan jalan kaki, serta perlindungan terhadap penumpang, awak, dan sarana transportasi," kata Syafrin.

Lebih lanjut dijelaskan , pembatasan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang dilakukan dengan pembatasan jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas angkut pada setiap jenis sarana transportasi. Sementara pembatasan waktu operasional sarana transportasi umum sebagai berikut:

a. Transjakarta: 05.00 - 20.30

b. Angkutan Umum Reguler dalam Trayek: 05.00 - 20.30

c. MRT: 06.00 - 20.30

d. LRT: 05.30 - 20.00

e. Angkutan Perairan: 05.00 - 18.00

f. Angkutan Malam Hari/ Angkutan Tenaga Kesehatan: 20.31 - 21.30

g. KRL Jabodetabek:

Sesuai pola operasional KRL Pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum beserta fasilitas penunjangnya meliputi terminal bus dalam kota, stasiun MRT, stasiun LRT, dermaga/pelabuhan pengumpan regional dan pengumpan lokal dan halte bus, menyesuaikan pengaturan operasional sarana transportasi umum.

Untuk pengaturan Ojek Online dan Ojek Pangkalan, diperbolehkan mengangkut penumpang dengan kewajiban menerapkan protokol kesehatan ketat.

Selain itu Pengemudi Ojek Online dan Ojek Pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 (lima) orang dan saat menunggu penumpang wajib menjaga jarak antar pengemudi dan parkir antar sepeda motor minimal 1  meter.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat