unescoworldheritagesites.com

Layanan SIM Keliling Di Jabodetabek Sabtu InI - News

Salah satu gerai layanan SIM Keliling di Wilayah Jabodetabek

JAKARTA: Dirlantas Polda Metro Jaya melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima wilayah kota di Jakarta melalui SIM Keliling. Juga wilayah Bodetabek, Sabtu (24/7/2021).

Dilansir dari Korlantas Polri, berikut lokasi SIM Keliling di Jakarta, Bekasi dan Bogor : 

Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.

Jakarta Utara : Jalan M.Saidi Raya, Petukangan. Jakarta Barat : LTC Glodok.

Jakarta Timur : Mal Grand Cakung.

Perlu dicatat untuk hari ini layanan SIM keliling di mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Sementara itu, bagi warga Bekasi, mobil SIM keliling disediakan Tentatif, menyesuaikan waktu, telepon Polres setempat. Ingat, waktu operasionalnya sangat singkat yaitu dari pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.

Sedangkan untuk lokasi SIM Keliling warga Bogor berada di Tan Ek Tjoan Sukasari, seberang Lippo Plaza, Kota Bogor. 

Waktu operasional mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Dalam persyaratan pengurusan perpanjang SIM hanya menyebutkan membawa KTP dan SIM lama yang masih berlaku.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000  untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu diperuntukan bagi kendaraan yang juga memiliki berat lebih dari 3,5 ton.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat