unescoworldheritagesites.com

Tak Terima Taksi Dikotori, Driver Online Diduga Aniaya Penumpang Wanita - News

Foto: Istimewa.

JAKARTA: Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh driver taxi online (Grab Car) terhadap penumpangnya di daerah Tambora, Jakarta Barat, dikarenakan korban (penumpang) muntah muntah di dalam taksi.

Kabid Humas PMJ Kombes Zulpan menjelaskan kronologinya, bahwa driver taxi online berinisial GJ mengangkut penumpang seorang wanita berinisial NT.

“Awalnya korban NT bersama kakaknya saksi JT memesan Taxi online lewat aplikasi. Mereka dari salah satu kafe di Jakarta Utara menuju rumahnya di daerah Tambora Jakarta Barat dengan kendaraan mobil bernopol B 1563 COT,” kata Zulpan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/12/2021).

Saat di perjalanan, kata Zulpan, korban dan saksi duduk di bangku tengah, korban NT saat itu merasa mual akibat mengkonsumsi minuman keras di kafe itu.

“Saat di perjalanan korban NT merasa pusing-pusing karena habis minum minuman keras dan hendak muntah dan meminta kendaraan berhenti, namun saksi NT sudah tidak bisa menahan muntah lalu jendela dibuka dan muntah di luar namun mengenai body mobil,” jelasnya.

Akibat muntah itu, driver taksi online itu meminta ongkos tambahan untuk membersihkan mobil sebesar Rp.300.000 setibanya di rumah penumpang.

“Saat supir dan kedua penumpang turun dari mobil untuk melihat body mobil yang terkena muntah, korban NT memberikan uang sebesar Rp 50 ribu dan diterima saudara GJ namun pelaku tak terima lalu terjadilah ribut mulut,” kata Zulpan

Tak terima dengan apa yang diharapkan supir itu, Lanjut Zulpan, pelaku emosi dan melakukan penganiyaan terhadap korban.

“Pelaku saat itu memegang dagu korban NT lalu ditangkis dan langsung saudara GJ menampar pipi kanan korban dengan tangan kirinya dan menendang dengan menggunakan kaki kiri ke bagian paha ,” ungkapnya.

Warga sekitar yang melihat keributan tersebut kemudian meleraikan dan sopir tersebut meninggalkan lokasi kejadian. Peristiwa tersebut juga terekam kamera yang kemudian viral.

“Tak terima apa yang dialaminya, korban NT kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora  Jakarta Barat dan dilakukan visum terhadap korban di rumah sakit,” tutur Zulpan.

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/359/XII/2021/SPKT/POLSEK TAMBORA/ POLRES METRO JAKBAR/ PMJ, tanggal 23 Desember 2021 terkait kasus penganiayaan.

“Dari hasil pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan pada hari Jumat tanggal 24 Desember 2021 jam 14.00 Wib di parkiran sebuah Mall di Palmerah Jakarta Barat saudara GS diamankan dan dilakukan proses hukum,” kata Zulpan.

Dalam perkara ini, Polisi tidak menemukan barang bukti yang disita namun hanya hasil Visum Et Repertum (VER) dari Rumah Sakit Atmajaya, Jakarta Utara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat