unescoworldheritagesites.com

Disnaker Kota Bekasi Minim Tenaga Mediator - News

Salah satu mediasi mengenai PHK dengan PT. Hana Nuansa Pratama dan PT. Rekacipta Mira Tama, di ruang kerja Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Kota Bekasi pada Januari 2020. (FOTO: Ist).

BEKASI: Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi masih sedikit tenaga mediator, jumlahnya hanya 3 pegawai. Dari jumlah tersebut tak sebanding dengan jumlah karyawan dan perusahaan di Kota Bekasi.  

Kepala Seksi PHI Disnaker Kota Bekasi, Eman Sulaeman mengatakan, setiap tahunnya ada 125 kasus yang ditanganinya. 

"Jadi secara kuantitatif tenaga mediator itu sangat kurang," kata Eman kepada didampingi Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Kota Bekasi Indah.

Ia pun berharap kepada Pemkot Bekasi agar tahun depan dapat menempatkan pegawai (tenaga mediator) di Disnaker Kota Bekasi.

"Idealnya tenaga mediator itu ada 15 pegawai untuk menangani perselisihan hubungan industrial," tutur Eman.

Kendati begitu, lanjut Eman, pihaknya tetap menyelesaikan perselisihan hubungan industrial sesuai dengan tupoksinya apabila ada pengaduan yang masuk di Disnaker. 

"Misalnya, kalau tidak ada kata sepakat, maka diberikannya surat anjuran. Kemudian kalau ada kesepakatan dibuatkan persetujuan bersama atau PB," tutur Eman.

Eman mengatakan, meski minim tenaga mediator, namun dalam penyelesaian kasus perselisihan hubungan industrial setiap bulannya bisa diselesaikan.

"Sudah hampir 90 persen perselisihan di perusahaan selesai, sisanya masih dalam proses," ungkap Eman.

Eman menyebutkan, hampir di semua sektor perusahaan yang mengalami perselisihan hubungan industrial itu diantaranya berkaitan dengan indisipliner, pembentukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berujung tidak ada titik temu, hingga PHK. 

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi mendorong agar dibukanya rekuitmen calon pegawai tehnis (tenaga mediator) di Disnaker Kota Bekasi.

"Harapannya agar mampu melayani perselisihan hubungan industrial dari jumlah karyawan dan perusahaan di Kota Bekasi," ujar Sardi saat dihubungi , Kamis (30/12/2021).

Menurut Sardi, standar atau idealnya tenaga mediator itu bagian dari pelayanan untuk menyelesaikan perselisihan ketenagakerjaan.

"Ketika jumlah tenaga mediator terpenuhi, maka tingkat penyelesaian dari perselisihan dapat diselesaikan sehingga tidak berujung pada pengadilan," ujar Sardi. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat