: Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Unit Penindakan Pungli (UPP) Kabupaten Bekasi di bawah pimpinan AKP Usep Aramsyah kembali berhasil mengamankan lima pelaku dugaan praktik pungutan liar di Jalan Raya Marunda Makmur, Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya.
Tim berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp45.500 yang diduga merupakan hasil dari praktik pungutan liar. Selain itu, tim juga mengamankan tiga botol air mineral berukuran 1 liter merek Sanqua yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aktivitas mereka.
"Setelah pengamanan, tim memberikan pembinaan kepada kelima tukang parkir tersebut," ujarnya di Bekasi, Senin (30/10/2023).
AKP Usep Aramsyah juga menjelaskan tentang aturan pengaturan tukang parkir di Indonesia yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Tukang Parkir.
"Tim menekankan pentingnya untuk tidak melakukan praktik pungutan liar dalam menjalankan pekerjaan mereka," ungkapnya
AKP Usep Aramsyah menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim dalam memberantas praktik pungli di wilayah Kabupaten Bekasi. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan pungutan liar demi terwujudnya pelayanan publik yang transparan dan bersih dari praktik korupsi. ***