unescoworldheritagesites.com

Menkopolhukam Dorong Antirasuah Usut Tuntas Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK - News

Menkopolhukam Mahfud MD

: Menkopolhukam Mahfud MD mendorong KPK untuk menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli) Rp 4 miliar di rumah tahanan (rutan) KPK kemudian membukanya ke publik.

"Harus dibuka ke publik karena pungli itu adalah tindak pidana," kata Mahfud MD, Rabu (21/6/2023). Dia mengaku dirinya belum mengetahui detail kasus tersebut, dan masih menunggu pengumuman hasil penyelidikan.

Jika pungli tersebut melibatkan dana yang cukup besar, maka bisa disebut atau dikategorikan sebagai tindak pidana penyuapan. "Saya belum tahu apakah pungli atau penyuapan. Dalam korupsi ada tujuh macam perbuatan, yaitu mulai dari mark up (menaikkan harga), mark down (menurunkan harga), pemalsuan dokumen, pemerasan dan sebagainya. Yang paling ringan itu biasanya pungli," ujarnya.

Pungutan liar termasuk korupsi karena perbuatan memperkaya diri sendiri secara tidak sah. Pungli dan korupsi menggunakan pasal dakwaan yang sama. "Antara pungli dan korupsi itu pasal dakwaannya di dalam hukum sama, cuma biasanya ringan dan biasanya diselesaikan secara administratif kalau hanya kecil-kecilan," tuturnya.

Baca Juga: Jabatan Kajari Kabupaten Madiun Dicopot Akibat Positif Narkotika dan Lakukan Pungli

Dewas KPK mengumumkan adanya temuan praktik pungutan liar atau pungli di lingkungan rutan KPK. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut temuan itu didasari atas inisiatif penyelidikan yang dilakukan oleh Dewas.

"Benar, Dewas menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK, untuk itu Dewas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar dtindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," kata Tumpak.

Dia mengatakan dalam temuan Dewas KPK tersebut, ada dua unsur pelanggaran yang dapat diselidiki lebih lanjut yakni dugaan pelanggaran etik dan unsur tindak pidana. "Ini sudah merupakan tindak pidana, melanggar Pasal 12 huruf c, UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2021. Selanjutnya tentunya Dewas juga akan memeriksa masalah etiknya," ujar Tumpak.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menjelaskan, praktik pungutan liar tersebut nominalnya mencapai Rp4 miliar terhitung sejak Desember 2021 hingga Maret 2022. "Desember 2021 sampai dengan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara," ungkap Albertina.

Baca Juga: Atang Pujiyanto SH MH: Kewenangan Jangan Sampai Dijadikan Diskresi Pembuka Peluang Lakukan Korupsi atau Pungli

Dia mengatakan jumlah pungli itu termasuk fantastis, yakni Rp 4 miliar. Jumlah itu merupakan temuan sementara dari Desember 2021 sampai Maret 2022.
"Desember 2021 sampai bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara," katanya.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menyatakan keprihatinannya dengan dugaan pungli sebesar Rp 4 miliar di Rutan KPK selama empat bulan. "Ini hal yang memprihatinkan namun terus terang sangat mengagetkan. Di setiap lapas atau rutan pasti ada oknum nakal yang mencari keuntungan," kata Sahroni.

Dia mengatakan temuan tersebut harus diungkap tuntas. Dia mempertanyakan apakah pungli itu bagian dari 'sistem' dan harus diusut aliran uang atas pungli tersebut. "Harus benar-benar dikupas apakah ini merupakan sebuah 'sistem', siapa saja yang terlibat, sampai di mana uangnya mengalir. Harus dibongkar dan ditindak demi nama baik institusi KPK," harapnya.

Apa yang dikhawatirkan Ahmad Sahroni ditakutkan pula oleh anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. Kasus ini membuat semakin miris dan lunturnya kepercayaan masyarakat luas terhadap lembaga antirasuah yang sejak didirikan pada era Presiden Megawati Soekarnno Putri, menjadi harapan publik memberantas korupsi yang semakin menggila membuat semakin terpuruk ekonomi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat