unescoworldheritagesites.com

Pungli di Rutan KPK Diduga Terkait Penyediaan Fasilitas Antara Lain Alat Komunikasi - News

Komisi Pemberantasan Korupsi

KPK saat ini tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli)  di Rutan Klas I  Gedung Merah Putih. Ada  dugaan pungli tersebut dilakukan agar para tahanan bisa mendapatkan fasilitas tertentu yang sebenarnya dilarang saat mendekam di dalam rutan.

"Rutan itu tempat terbatas alat komunikasi, fasilitas dan lainnya. Untuk dapat fasilitas-fasilitas itu, diduga ada duit masuk yang mestinya tidak boleh. Tapi untuk memasukkan fasilitas itu, butuh duit. Dapat berkomunikasi, maka ada duit," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Kamis (22/6/2023).

Ghufron dengan tegas menyatakan perbuatan itu salah. Oleh karena itu, dia berjanji bakal menindak tegas para pelaku.

"Kami pastikan setiap kesalahan tersebut akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami memastikan insan KPK yang bermasalah akan ditindak secara tegas," ujar Ghufron.

KPK memersilakan keluarga tahanan untuk melapor jika ada oknum pegawai rutan yang meminta sejumlah uang. Seluruh informasi yang diterima, nantinya bakal ditelaah untuk membantu pengusutan dugaan pungli tersebut.

Baca Juga: Menkopolhukam Dorong Antirasuah Usut Tuntas Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas siapapun pelaku pungli di Rutan KPK. Lembaga antirasuah berkomitmen menindaklanjuti secara objektif sesuai fakta kepada siapapun pelakunya.

"Termasuk jika melibatkan insan KPK, akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Ghufron menyebutkan, pengelolaan Rutan KPK bukan hanya oleh KPK, melainkan juga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Oleh karena itu, kata Nurul Ghufron, temuan Dewan Pengawas (Dewas) itu akan ditangani sebagaimana proses penanganan terhadap dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang ditangani KPK. Namun hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan oleh Inspektorat.

Ghufron menyebutkan, dalam pengelolaan Rutan, KPK melalui Biro Umum secara rutin melakukan inspeksi dadakan (sidak) lapangan, pembinaan pegawai, dan rotasi penugasan. Namun celah kecil agaknya masih bisa dimanfaatkan pelaku pungli tersebut hingga dapat meraup uang sebesar Rp 4 miliar.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat