unescoworldheritagesites.com

Tanggulangi Masalah Pengangguran, Kemnaker Terus Perkuat Pelatihan Vokasi - News

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi.

 
 
: Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) terus mengalami perbaikan dari waktu ke waktu. TPT per Agustus 2021 sebesar 6,49 persen turun menjadi 5,86 persen di Agustus 2022. 
 
Pemerintah pun akan terus berupaya menekan Tingkat Pengangguran Terbuka di Indonesia. Salah satunya dengan memperkuat pelatihan vokasi.
 
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi, mengatakan, saat ini pelatihan vokasi akan memainkan peran yang makin setrategis dalam menekan Tingkat Pengangguran Terbuka di Indonesia. 
 
 
Mengingat dari sisi pendidikan Tingkat Pengangguran Terbuka didominasi oleh tingkat pendidikan SMK (9,42 persen) dan SMA (8,57 persen).
 
“Kita dorong mereka untuk mengikuti pelatihan-pelatihan vokasi. Yang didasarkan atas kebutuhan-kebutuhan dari potensi ekonomi lokal, serta disesuaikan dengan permintaan pasar kerja,” terang Sekjen Anwar, usai menyampaikan Kuliah Umum pada Ministerial Lecture di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Selasa (14/3/2023).
 
Dia menjelaskan, agar pelatihan vokasi khususnya pelatihan vokasi yang diselenggarakan di Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP), dapat memainkan peran dalam penurunan TPT.
 
 
Kemnaker telah melakukan revitalisasi dan transformasi BLK. Revitaslisasi itu diwujudkan dengan mendesain pelatihan vokasi, agar lebih simpel dan praktis. 
 
“Simpel dalam artian tidak banyak muatan-muatan yang sifatnya agak umum, dan praktis berarti dapat langsung diaplikasikan,” ujarnya. 
 
Sementara transformasi BLK diwujudkan di satu sisi, dengan up grade fasilitas pelatihan. Yang sesuai dengan perkembangan pasar kerja, serta penguatan metode pembelajaran. 
 
 
“Kita mengombinasikan antara praktik dan teori. Teorinya lebih kecil dari praktinya, dan praktiknya juga dilakukan melalui pemagangan,” katanya.
 
Sekjen Anwar mengemukakan, untuk memperkuat pelatihan vokasi, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden RI (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. 
 
Pepres litu, imbuhnya, menekankan kolaborasi dan sinergi kerja antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan dunia usaha/dunia industri. Dalam pelaksanaan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi.
 
 
“Sehingga, antara pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi bisa singkron dan berorientasi pada demand tenaga kerja,” ujarnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat