: Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengeluarkan surat edaran pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya Idul Fitri 1444 hijriah.
Surat edaran tersebut berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Walikota Bekasi tentang Pengendalian Gratifikasi di Pemerintah Kota Bekasi, dan Arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi. berkaitan dengan hari raya.
Surat edaran tersebut menyoroti pentingnya pejabat publik tidak melakukan praktik korupsi atau menyalahgunakan musim liburan. untuk melakukan tindakan korupsi. Peraturan ini juga mengatur tentang pedoman pelaporan dan penanganan gratifikasi, larangan meminta atau menerima hadiah atau dana sebagai tunjangan hari raya, dan larangan penggunaan fasilitas resmi untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Menaker Terbitkan Surat Edaran THR Keagamaan 2023, THR Wajib Dibayar Penuh
Surat edaran tersebut juga mendorong para kepala departemen dan pimpinan asosiasi untuk mensosialisasikan pentingnya menghindari praktik korupsi di antara bawahan dan anggotanya. Terakhir, surat edaran tersebut menekankan pentingnya melaporkan setiap contoh praktik korupsi kepada otoritas terkait. ***