unescoworldheritagesites.com

Bebas Namun Terbatas: Berekspresi di Media Sosial, Karena Ada Hak Orang Lain yang Harus Dijaga - News

Diskusi virtual bertema

:  Perkembangan teknologi digital semakin masif. Tahun 2022 pengguna internet di Indonesia mencapai 202 juta pengguna. Kemudahan, kecepatan, kenyamanan dan kepercayaan yang ditawarkan teknologi digital membuat pola hidup menjadi berubah.

Namun, di sisi lain, ruang digital juga berpotensi membawa dampak buruk, mulai dari penipuan, pemerasan, pencurian akun, hingga hoax bisa terjadi di sana. Diperlukan literasi digital yang baik agar bisa memaksimalkan manfaat teknologi digital dan menghindari madharatnya.
Peneliti Komunitas Digital Kaliopak Luqman Hakim Bruno mengatakan dalam bermedia digital kita perlu memastikan keamanan identitas digital, aman dari aksi penipuan digital, memahami rekam jejak digital, dan memahami keamanan digital bagi anak.

Baca Juga: Pendidikan Berkarakter di Usia Dini dan Pencegahan Bullying: Perkenalkan Anak dengan Teknologi Digital

Dia pun menyarankan agar masyarakat waspada dengan peretasan data dengan menggunakan Malware (Software penyusup).

“Pasang anti virus, hindari penyebar virus,” kata Luqman dalam diskusi dengan teman “Beban Namun Terbatas: Berekspresi di Media Sosial” yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerja sama dengan Siberkreasi Indonesia, Kamis (22/6/2023).

Selain itu, dia juga menyarankan untuk berhati-hati dengan Phising (jebakan pengisian data) dan Spamming (serangan pesan masif).
“Untuk Phising, waspadai link tak dikenal, hindari portal tak dikenal. Sedangkan Spamming, Blok dan laporkan akun/nomor penyebar pesan,” jelasnya.

Baca Juga: Bagaimana Menjadi Pengguna Media Sosial yang Bijak, Kreatif dan Inovatif? Begini Penjelasan Praktisi

Lalu, dia memberikan tips aman bermedia digital. Pertama, kenali dengan siapa kita berkomunikasi di Internet, hanya menginstal aplikasi resmi, pastikan data pribadi tersimpan dengan aman, dan waspadai tautan/link tak dikenal.

“Selain itu, jangan merespon panggilan atau pesan yang meminta PIN atau pasword. Jangan mengirim data pribadi hanya kepada pihak terpercaya, hindari mengunggah data pribadi ke media sosial, menjaga privasi orang lain, dan pastikan orang-orang di sekitar kita paham keamanan digital,” katanya memaparkan.

Luqman lalu menyinggung konten negatif di media sosial yang harus dihindari yaitu yang mengandung unsur pornografi, perjudian, hoax, ujaran Kebencian, pencemaran nama baik, permusuhan bernuansa SARA, dan sebagainya.

Diberitahunya, konten-konten negatif dapat menjadi delik hukum yang bisa menjerat kita sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Pembicara lainnya, Santi Indra Astuti, dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Islam Bandung (Unisba) yang juga pegiat literasi digital mengatakan ruang lingkup etika dalam bermedia digital yaitu kesadaran, integritas, tanggung jawab, dan kebajikan.

“Ketika bermedia digital kita harus sadar, memiliki tujuan, bertanggung jawab dengan apa yang kita perbuat, dan hal-hal yang kita lakukan di ruang digital harus bermanfaat bagi kebaikan manusia,” imbuhnya.

“Kita harus selalu sadar bahwa kita berinteraksi dengan manusia nyata di jaringan yang lain, bukan sekadar dengan deretan karakter huruf di layar monitor, namun dengan karakter manusia sesungguhnya,” kata Santi menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat