unescoworldheritagesites.com

Permendikbud No 30/2021 Lindungi Perempuan Dari Ancaman Kekerasan Seksual - News

Foto: kolase dari Dok Kemendikbudristek.

JAKARTA: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan, dampak dari kekerasan seksual bisa sampai jangka panjang hingga permanen dan mempengaruhi masa depan perempuan, khususnya di kalangan pelajar dan mahasiswa.

Hal itu ditekankan Mendikbudristek Nadiem saat memberikan sambutan dalam acara Nonton Bareng (Nobar) Virtual dan Webinar “16 Hari Anti Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan atau 16 Days of Activism Against Gender Violence”, Jumat (10/12/2021).

Momentum ini untuk mengingatkan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Sehingga, diperlukan gerak bersama semua lapisan masyarakat untuk menghapuskan sekaligus mengakhiri kekerasan seksual di semua jenjang pendidikan agar aman bersama dan saling menjaga.

Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, perempuan memiliki peran penting dalam pembangunan bangsa dan negara. Ia mencontohkan, negara Indonesia memiliki banyak tokoh perempuan pejuang kemerdekaan, pejuang pendidikan, dan pejuang bagi keluarga. 

Namun, data menunjukkan adanya kerentanan perempuan karena mengalami kekerasan, termasuk di lingkungan perguruan tinggi.

Diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dan dibentuknya Satuan Petugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, diharapkan dapat menciptakan lingkungan kampus yang aman dari kekerasan seksual terhadap perempuan.

Menurut Mendikburistek, berdasarkan data, peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang Januari hingga Juli 2021 terdapat 2.500 kasus. Angka ini melampaui catatan pada tahun 2020 yakni 2.400 kasus. "Peningkatan kasus dipengaruhi oleh krisis pandemi yang merupakan fenomena gunung es karena jumlah yang tidak dilaporkan berlipat ganda," ungkapnya. 

Menteri Nadiem menegaskan, apa pun jenis dan bentuk kekerasan terhadap siapa pun harus dihapus dari lingkungan pendidikan.

Kemendikbudristek menyusun dan mengesahkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi sebagai salah satu solusi pemberantasan tiga dosa besar dalam sistem pendidikan nasional. "Dan, saat ini kampus-kampus di seluruh Indonesia mempersiapkan pembentukan Satuan Petugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual,” katanya. 

Adapun tiga dosa besar dalam sistem pendidikan nasional, yakni intoleransi, perundungan, dan kekerasan seksual. Ketiganya akan dibasmi atau dihapus dari dunia pendidikan Indonesia. Antara lain akan dilakukan melalui program Merdeka Belajar dengan mengarusutamakan pendidikan karakter.

Secara khusus Menteri Nadiem Makarim mengajak seluruh lapisan masyarakat dan generasi muda untuk bergerak bersama dengan Kemendikbudristek untuk menciptakan ruang aman bersama di kampus dalam rangka mewujudkan kampus yang merdeka dari kekerasan seksual.

27 Persen di Universitas

Pada kesempatan yang sama, Plt Kepala Pusat Penguatan Karakter, Hendarman, menjelaskan bahwa Nobar Virtual dan Webinar Puncak Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan diselenggarakan dalam rangka menghubungkan secara simbolik antara kesadaran hukum dan hak asasi manusia.

“Kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia, sehingga diperlukan gerak bersama oleh semua lapisan masyarakat untuk mengakhiri kekerasan seksual di semua jenjang pendidikan,” ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat