unescoworldheritagesites.com

Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Begini Duduk Perkara Sengketa Rumah Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris - News

Sidang di lapangan perkara sengketa rumah milik Ex Pangkostrad Kemal Idris di Pondok Pinang Jaksel. (istimewa )

:  Diduga menjadi korban mafia tanah, rumah warisan Keluarga mantan Pangkostrad Letnan Jenderal (Purn) Kemal Idris di Jalan Duta Indah I No1, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, dikuasai pihak lain. Padahal, ahli waris merasa tidak pernah menandatangani kesepakatan dengan pihak yang kini menguasai aset seluas 1.061 m2 tersebut.

Peristiwa bermula ketika dua anak almarhum Letjen (Purn) Kemal Idris, yakni Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati (ahli waris), hendak menjual rumah tersebut pada 2017.

Dimediatori pegawai agen property Firly Amalia, rumah itu rencananya akan dibeli oleh Rio Febrian, pada 18 Oktober 2017, Sertifikat Hak Milik No. 192 milik Firrouz dan Anggreswari, serta dokumen lainnya diserahkan ke kantor Notaris RA. Mahyasari A. Notonagoro, di Jalan Radio IV No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Deklarasikan Solo Sebagai Kota Lengkap, Menteri ATR/BPN Sebut Tak Ada Ruang Untuk Mafia Tanah

“Itu notaris yang ditunjuk Rio. Di sana, KTP saya dipinjam, lalu dibawa ke ruangan, dan kemudian dikembalikan. Saya nggak ikut. Setelah itu, sertipikat rumah yang dibawa ke ruangan,” ujar Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, didampingi V. L. F. Bili, SH, MH. di lokasi sidang, kediaman almarhum ayahnya, Senin (22/5/2023).

Sertifikat itu kemudian ditahan, dengan alasan untuk dicek statusnya ke kantor BPN Jakarta Selatan.

Anggreswari yang datang bersama sepupunya, hanya diberikan tanda terima, yang ditandatangani pegawai Notaris RA Mahyasari, bernama Jamilah. “Klien saya bilang, kalau Mahyasarinya nggak ada, lebih baik sertipikat saya bawa dulu. Namun Rio dan Firly meyakinkan bahwa sertipikat itu aman. Cuma dipinjam untuk ngecek ke BPN,” ujar Yayan.

Baca Juga: May Day, BP2MI Lepas 200 PMI ke Korsel dan Siap Lindungi dari Tangan Mafia

Kemudian, lanjut Yayan, pada 3 November, Anggreswari bertemu dengan Rio di Victoria Cafe Pondok Indah II, untuk menandatangani perjanjian kesepakatan jual beli. Harga yang disepakati sebesar Rp38 miliar.

Penandatangan dilakukan di bawah tangan, tanpa adanya akte notaris. Alasannya, sertifkat masih belum atas nama ahli waris, dan masih atas nama orang tua ahli waris, yaitu almarhumah Herwi Nur Bandiani, istri Kemal Idris.

“Bapak memang selalu mengatasnamakan aset dengan nama ibu,” beber Yayan, seperti diungkap Anggreswari kepadanya.

Selanjutnya, pada 9 November 2017, Anggreswari dan Firrouz bertemu kembali dengan Rio, di Plaza Indonesia. Di sana, Rio mentransfer uang sebesar Rp 500 juta sebagai tanda keseriusannya sebagai pembeli. Namun, setelah pertemuan itu, tidak ada kabar lanjutan soal jual beli itu dari Rio.

Pada 27 Desember 2017, ada orang yang datang dan hendak masuk ke rumah Letjen (Purn) Kemal Idris. Dia mengaku telah membeli rumah tersebut. “Padahal klien kami, para ahli waris belum menandatangani akte jual-beli atau surat apa pun di Notaris, dan hanya menitipkan Sertipikat Hak Milik kepada Notaris RA. Mahyasari A. Notonagoro,” ucap Yayan, didampingi Anggreswari, serta Firrouz, dalam sesi wawancara.

Pada hari itu juga, para ahli waris datang ke kantor Notaris Mahyasari untuk menanyakan hal tersebut. Namun, tutup karena libur akhir tahun. Anggreswari kemudian kembali mendatangi kantor Notaris Mahyasari pada 4 Januari 2018 untuk mengambil sertipikat yang dititipkan sekaligus membatalkan rencana PPJB dengan Rio Febrian.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat