unescoworldheritagesites.com

Hakim Pengadilan Tipikor Kembali Bantarkan Terdakwa Lukas Enembe ke RSPAD untuk Berobat - News

terdakwa Lukas Enembe

: Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pimpinan Rianto Adam Pontoh kembali menetapkan pembantaran terhadap terdakwa Lukas Enembe ke RSPAD karena menderita sakit.

Hal itu dilakukan majelis hakim setelah melihat hasil rekam medis kesehatan Lukas Enembe.

"Demi kemanusiaan dan menjaga kesehatan terdakwa selama di persidangan, maka majelis hakim berpendapat bahwa permohonan dari terdakwa Lukas Enembe dan penasihat hukum terdakwa tertanggal 10 Juli 2023 serta hasil pemeriksaan kesehatan atas nama Lukas Enembe tanggal 16 Juli 2023 cukup beralasan untuk dikabulkan pembantaran," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/7/2023).

Baca Juga: Ahmad Dhani Sebut Konser Dewa 19 All Stars Bakal Jadi Terbaik Dalam Sejarah Konser di Solo 

Pembantaran Lukas Enembe dihitung sejak 16 Juli hingga 31 Juli 2023.  "Kepada penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan pembantaran penahanan terdakwa Lukas Enembe sejak tanggal 16 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta," kata Rianto.

Pembantaran ini untuk kedua kalinya bagi Lukas Enembe selama persidangan kasusnya. Pertama, Lukas dibantarkan di RSPAD sejak 26 Juni sampai 9 Juli 2023.

Penasihat hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyampaikan, kliennya sakit dan hendak dibawa ke RSPAD. Namun Lukas sempat menolak tak mau dibawa ke rumah sakit karena kesal dengan KPK.

Baca Juga: Praperadilan PN Jaksel, Kuasa Hukum: Lukas Enembe Sakit Permanen, Segera Dievakuasi dan Dirawat Rumah Sakit

Jaksa KPK, bahkan menghubunginya, untuk datang membujuk Lukas Enembe agar mau dibawa ke RSPAD. Saat itu (Minggu, 16/7/2023) Lukas sakit karena mual, pusing dan sudah dua hari tidak makan.

"Saya diminta datang, untuk membujuk Pak Lukas untuk mau dibawa ke RSPAD. Sebelumnya Lukas sudah bersedia dibawa ke rumah sakit, karena kondisi kesehatannya yang sudah drop, tapi ditunggu hingga pukul 19.00 WIB, tidak kunjung dibawa. Baru mau dibawa pada pukul 21.00 WIB, di mana Pak Lukas sudah tidur. Minggu, KPK baru mau bawa Pak Lukas ke RSPAD, tapi Pak Lukas sudah kadung kesal, jadi tidak mau dibawa ke RSPAD," ungkap Petrus.

Baca Juga: Tuding Menuding Antara Kubu Lukas Enembe dengan JPU KPK

Petrus menyebut kondisi Lukas telah menurun karena sudah tidak makan dua hari. Selain itu kaki Lukas disebut membengkak.

"Kondisinya sudah drop, sudah dua hari tidak masuk makanan, karena mual dan mengeluh pusing, serta ketika dibantu diminumkan air putih, Pak Lukas kesulitan menelan air minum. Seperti kesakitan tenggorokannya. Saya lihat kakinya mulai bengkak lagi," katanya.

KPK menyebut Lukas Enembe dirujuk ke RSPAD sebelumnya karena sakit. Lukas Enembe menolak dibawa ke RSPAD oleh KPK.

Baca Juga: Penyelundupan 36 Kg Sabu dari Amerika Serikat Digagalkan, 144 Ribu Jiwa Diselamatkan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat