unescoworldheritagesites.com

Aturan Baru - Skripsi Tesis Disertasi Ditinggalkan Gantinya Proyek atau Lainnya. - News

Aturan Baru - Skripsi Tesis Disertasi Ditinggalkan  gantinya Proyek atau Lainnya. (Istimewa)

: Aturan baru pemerintah saat ini untuk tugas terakhir mahasiswa tak lagi ada skripsi tesis dan disertasi.

Mahasiswa S1 atau D4 tidak lagi wajib dikenakan skripsi sebagai syarat kelulusan.

Syaratnya, prodi mahasiswa bersangkutan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain yang sejenis.

Baca Juga: Kader Partai Golkar Robert Kardinal Gelar Workshop Pendidikan Guru Agen Perubahan Di Papua Barat Daya

Sedangkan bagi mahasiswa yang belum menjalani kurikulum berbasis proyek, maka syarat lulus kuliahnya yaitu tugas akhir yang juga tidak harus berbentuk skripsi.

Bentuk lainnya yaitu prototipe, proyek, maupun bentuk sejenis lainnya.

Tugas akhir ini juga dapat dikerjakan secara individu maupun berkelompok.

Aturan di atas tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023.

Yaitu tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Peraturan terbaru ini diluncurkan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar Episode 26:

Yaitu Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga: Kompetisi Tiga Calon Rektor Unipatti berlangsung Normatif

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe," katanya.

Bisa berbentuk proyek. Bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi tesis atau disertasi.

Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," kata Nadiem menjelaskan.

Seharusnya setiap kepala prodi punya kemerdekaan untuk menentukan bagaimana cara pihaknya mengukur standar capaian kelulusan mereka.

Untuk itu, kini standar terkait capaian lulusan ini tidak dijabarkan secara rinci lagi di Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: AKHLAK Culture Festival PT Kilang Pertamina Internasional RU VII Kasim

"Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi," katanya.

Ia menuturkan, pada aturan sebelumnya, kompetensi sikap dan pengetahuan dijabarkan terpisah dan secara rinci.

Untuk itu, mahasiswa sarjana dan sarjana terapan itu wajib membuat skripsi. Mahasiswa magister pun wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi.

Sementara doktor wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

Tetapi di dunia sekarang, ada berbagai macam cara untuk menunjukkan kemampuan atau kompetensi lulusan sarjans.

"Bapak-bapak dan Ibu-ibu di sini sudah mengetahui bahwa ini mulai aneh, kebijakan ini, legacy (sebelumnya) ini," katanya.

Baca Juga: Integritas atau Kelaziman Orang Miskin Jadi Bahan Lelucon Gubernur

Karena ada berbagai macam program, prodi, yang mungkin sebagai cara  menunjukkan kemampuan kompetensinya dengan cara lain.

Nadiem mencontohkan, kompetensi seseorang di bidang technical tidak lantas tepat diukur dengan penulisan karya ilmiah.

Ia menjelaskan, Kemendikbudristek pun meresponsnya dengan perbaikan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dengan sifat framework (kerangka).

Harapannya, tiap prodi dapat lebih leluasa menentukan syarat kompetensi lulusan lewat skripsi ataupun bentuk lainnya.

Dalam akademik juga sama. Misalnya kemampuan orang dalam konservasi lingkungan.

Apakah yang mau dites itu kemampuan mereka menulis atau skripsi secara scientific?

Baca Juga: China Ketar-ketir Indonesia Milik 24 Pesawat Tempur Canggih F-15EX buatan AS

Atau yang mau  dites adalah kemampuan dia mengimplementasi project di lapangan?

"Ini harusnya bukan Kemendikbudristek yang menentukan," katanya.

Perbedaan Standar Kompetensi Lulusan yang Baru dan Lama.


Aturan Baru

Kompetensi tidak dijabarkan secara rinci lagi
Perguruan tinggi bisa merumuskan kompetensi sikap.

Lalu pengetahuan dan keterampilan secara terintegrasi.

Tugas akhir bisa berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi, tesis, atau disertasi.

Jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau dalam bentuk sejenis.

Baca Juga: Grup Ujung Tombak Melanesia atau MSG Tolak ULMWP Akui Negara Republik Indonesia

Maka tugas akhir tidak lagi bersifat wajib dikerjakan.

Mahasiswa program magister, magister terapan, doktor, maupun doktor terapan wajib diberi tugas akhir, tetapi tidak wajib terbit di jurnal.

Aturan Lama

Rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum dijabarkan terpisah dan secara rinci.

Mahasiswa sarjana atau sarjana terapan wajib membuat skripsi
Mahasiswa magister.

Baca Juga: Prabowo - Airlangga Pasangan Tepat Saling Mengisi

Atau  magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi.

Mahasiswa doktor atau doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat