unescoworldheritagesites.com

Pernyataan Presiden Tentang Mudik, Pemberian THR Dan Gaji Ke-13 Tahun 2022 - News

Presiden Jokowi (YouTube Sekretariat Presiden.)

: Pemerintah memberikan perhatian penuh moment mudik Lebaran yang akan dimulai pekan depan. Apalagi, menurut laporan yang diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi), diperkirakan mencapai 23 juta mobil pribadi dan 17 juta sepeda motor yang akan melakukan perjalanan mudik di Pulau Jawa saja.

"Pemerintah, kita semua, tentu sangat menginginkan perjalanan mudik berlangsung lancar dan penuh kegembiraan," kata Presiden Jokowi usai memimpin Rapat Terbatas tentang persiapan mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (14/4/2022).

Yang terpenting, menurut Presiden, pemerintah selalu meletakkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama, baik keselamatan selama perjalanan mudik maupun keselamatan kesehatan warga masyarakat.

Baca Juga: Hadiri Kebaktian Paskah, Anies Berharap Jakarta Semakin Damai Dan Bersatu

Kepala Negara menjelaskan, menimbang kondisi pandemi Covid-19 yang terkendali, tahun ini pemerintah kembali membolehkan perjalanan mudik. Masyarakat dapat kembali merayakan hari raya bersama keluarga dan sanak saudara di kampung halaman.

Namun, Presiden mengingatkan warga masyarakat agar tetap waspada, jangan sampai perjalanan mudik justru memicu munculnya gelombang baru penularan Covid-19. Apalagi arus mudik tahun ini diperkirakan akan sangat besar.

"Sekali lagi, jangan sampai ada lonjakan kasus yang tak terkendali setelah kita merayakan hari raya. Oleh karena itu, pemerintah akan melakukan pengaturan-pengaturan perjalanan mudik secara ketat dan terperinci," ungkap Presiden dalam siaran di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Kardinal Ignasius Suharyo: Semoga Kebangkitan Paskah Membuat Semakin Bermartabat

Para menteri dan seluruh jajaran pemerintah, kata Presiden, sedang bekerja keras untuk menyiapkan aturan-aturan terkait prosesi mudik Lebaran tahun 2022. Pekan depan, aturan-aturan tersebut akan disampaikan kepada seluruh masyarakat.

THR dan Haji ke-13

Lebih jauh secara khusus Presiden menyampaikan bahwa tanggal 13 April 2022, Presiden telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR (tunjangan hari raya) dan gaji ke-13.

Peraturan tersebut berlaku untuk seluruh ASN (aparatur sipil negara), TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara. Peraturan itu juga mencakup tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Baca Juga: Ucapan Lebaran Idul Fitri Untuk Group WA

"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujar Kepala Negara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat