unescoworldheritagesites.com

Disegerakan Mutasi Jabatan, Repdem Minta Semua Pihak Hormati Kebijakan Plt Wali Kota Bekasi - News

Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. (FOTO: Dok/Suarakarya.id)

: Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi dalam siaran persnya menyatakan, akan disegerakan alih tugas jabatan atau mutasi sejumlah pejabat guna mengisi kekosongan jabatan.

Kabag Humas Sekda Kota Bekasi Sajekti Rubiyah menyebut, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sebelumnya telah berkirim surat kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kami melalui surat Sekretaris Daerah nomor 2039/KPG.07/BKD tanggal 08 April 2022 tentang konsultasi izin tertulis alih tugas Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemkot Bekasi.

Namun begitu, surat rekomendasi Kementerian Dalam Negeri tentang persetujuan pelaksanaan rotasi dan mutasi telah beredar luas di media sosial, sedangkan fisik surat belum diterima resmi oleh Pemkot Bekasi.

Baca Juga: DPRD Sebut IKU Rendah, Plt Tri: Kita Evaluasi Masih Ada Satu Tahun

"Untuk itu, upacara pelantikan dan pengambilan sumpah para pejabat yang dimaksud menunggu surat resmi diterima," tegas Sajekti.

Adapun Pemkot Bekasi melakukan alih tugas jabatan pejabat administrator dan pengawas berdasarkan Dasar Hukum PP Nomor 49 Tahun 2008 pasal 132A, sebagai berikut:

(1) Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, daerah yang diangkat dari serta kepala wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala. daerah/wakil kepala daerah dilarang:

Baca Juga: Uchok Sky Khadafi Minta Plt Tri Rotasi ASN Pemkot Bekasi

a. melakukan mutasi pegawai;

b. membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang sebelumnya; dikeluarkan pejabat

c. membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan

Baca Juga: Plt Tri Bersama Kecamatan Jatiasih dan Pondokgede Komitmen Anti Korupsi

d. membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

(2). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat