unescoworldheritagesites.com

Sertifikat Wakaf TPU Jati Andan Jadi Sorotan, Kakan BPN Tak Respons Hingga Blokir WhastApp Awak Media - News

TPU Jati Andan, Kampung Buara, Desa Lambangsari, Tambun Selatan. (FOTO: Dok/Suarakarya.id)

: Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi diketahui menerbitkan sertifikat wakaf tempat pemakaman umum (TPU) Jati Andan di Dusun I, Kampung Buaran, RT 003/RW 001, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan.

Sertifikat wakaf makam tersebut tercantum nama wakif Pipit Haryanti selaku Kepala Desa Lambangsari. Adapun nama Nazhir yakni M. Yandi Hermawan dan Andi Setiawan sebagai staf desa.

Sementara, dalam surat keputusan tertanggal 20 Desember 2021 dengan Nomor: 460/SK.HAK WAKAF/PTSL1305-4/XII/2021. Sedangkan surat ukur tertanggal 29 Desember 2021 dengan Nomor: 02874/Lambangsari/2021, Luas: 15.000 m².

Baca Juga: Karena TN Bebas, Soal Terbit Sertifikat Wakaf TPU Jati Andan Tanyakan Ke BPN

Selanjutnya, petunjuk untuk peruntukan: Taman Pemakaman Umum (Jati Andan) DI 300 No.90593/2021 Tanggal 12/11/2021. Diumumkan Tanggal 12/11/2021 Nomor 9217/2021 dan tidak ada keberatan dari pihak lain.

Sertifkat wakaf makam Jati Andan diterbitkan pada 25 Januari 2022 yang bertandatangan Ketua Panitia Ajudifikasi PTSL Wicaksono Yudhi Hardono.

Namun sampai saat ini, belum ada penjelasan dari pihak BPN Kabupaten Bekasi soal sertifikat wakaf TPU Jati Andan dengan dua Nazhir sementara.

Baca Juga: Polemik Sertifikat Wakaf, Ahli Waris Makam TPU Jati Andan Serahkan Kuasa Ke Pengacara

mencoba menghubungi melalui WhastApp Kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi untuk menjelaskan hal tersebut. Namun kepala kantor tak merespons, bahkan WhastApp awak media diblokir tanpa ada penjelasan lebih lanjut.

Pembatalan Sertifika Wakaf

Sertifikat wakaf TPU Jati Andan, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, yang viral di group media sosial.
Sertifikat wakaf TPU Jati Andan, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, yang viral di group media sosial.

Sebelumnya, tokoh masyarakat Desa Lambangsari Daryanti mengatakan, masyarakat di wilayahnya menginginkan agar sertifikat wakaf tempat pemakaman umum (TPU) Jati Andan di Kampung Buaran dibatalakan.

Baca Juga: Praktisi Hukum Pertanyakan Lahan TPU Jati Andan Apa Milik Kades Pipit? Hingga Terbit Sertifikat Wakaf

"Sebab masyarakat tidak setuju jika tanah makam itu disertifikatkan atas nama Kepala Desa Lambangsari Pipit Haryanti dan dan Nazirnya dua orang staf desa, yakni Yandi dan Andi," katanya kepada , Senin (30/5/2022).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat