unescoworldheritagesites.com

Sertifikat Wakaf TPU Jati Andan Tetap Diterbitkan - News

TPU Jati Andan Kampung Buaran. (FOTO: Dok/Suarakarya.id)

: Pemerintahan Desa (Pemdes) Lambangsari, Kabupaten Bekasi, tetap menertibkan sertifikat wakaf tempat pemakaman umum (TPU) Jati Andan yang berlokasi di Kampung Buaran.

Hal itu dikatakan Kasi Pemdes Lambangsari, M Yandi Hermawan saat dihubungi , Selasa (31/5/2022).

"Karena Desa Lambangsari dan Desa Setiadarma tetap mempertahankan sertifikat wakaf," tegasnya.

Baca Juga: Ahli Waris Makam TPU Jati Andan Minta Dibatalkan Sertifikat Wakaf

Menurutnya, sertifikat wakaf sesuai berita acara pertemuan dalam musyawarah warga dan tokoh masyarakat pada 14 Mei 2022 lalu.
Hasilnya, telah disepakati bersama dari perwakilan warga yang hadir.

"Nanti akan ada perubahan Nazir, kemudian dikuatkan kepada akta wakaf di KUA Tambun Selatan," katanya.

Yandi menjelaskan, proses permohonan sertifikat wakaf mengacu kepada pedoman percepatan sertifikat wakaf dari Kementerian ATR/BPN dan Badan Wakif Indonesia (BWI).

Baca Juga: Kades Lambangsari Klarifikasi Sertifikat Wakaf TPU Jati Andan Atas Nama Dirinya

"Sudah sedemikian di atur alur dan tahapannya seperti dengan kelengkapan Nadzir sementara yang saat ini pada sertifikat wakaf makam Jati Andan," katanya.

Adapun hasil keputusan rapat musyawarah Warga mengacu pada 2 keputusan, yakni melanjutkan sertifikat wakaf dan menganti Nadzir kepada Nadzir tetap yang nama-nama pengantinya akan diajukan masing-masing wilayah. Kemudian akan diajukan ke KUA Tambun setempat untuk dibuatkan aKta ikrar wakaf.

Ia menambahkan, pengajuan warga yang menempati lahan makam untuk peningkatan sertifikat hak milik sebanyak 3 orang.

Baca Juga: Berada Satu Lahan Eks PT Perkebunan Cibitung, Warga Minta Program PTSL Seperti Sertifikat Wakaf TPU Jati Andan

"Namun dengan dasar ke hati-hatian, kades menunggu permohonan (sertifikat) yang akan dibahas dalam musyawarah desa," katanya.

Diberitakan sebelumnya,tokoh masyarakat Desa Lambangsari Daryanti mengatakan, masyarakat di wilayahnya menginginkan agar sertifikat wakaf tempat pemakaman umum (TPU) Jati Andan di Kampung Buaran dibatalakan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat