unescoworldheritagesites.com

Ahli Waris Makam TPU Jati Andan Minta Dibatalkan Sertifikat Wakaf - News

Makam TPU Jati Andan di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, yang dijadikan sertifikat wakaf masih berpolemik. (FOTO: Dok/Suarakarya.id)

: Tokoh masyarakat Desa Lambangsari Daryanti mengatakan, masyarakat di wilayahnya menginginkan agar sertifikat wakaf tempat pemakaman umum (TPU) Jati Andan di Kampung Buaran dibatalkan.

"Sebab masyarakat tidak setuju jika tanah makam itu disertifikatkan atas nama Kepala Desa Lambangsari Pipit Haryanti dan dan Nazirnya dua orang staf desa, yakni Yandi dan Andi," katanya kepada , Senin (30/5/2022).

Daryanti mengatakan, permohonan sertifikat wakaf tanpa melibatkan dan sepengetahuan para tokoh masyarakat.

Baca Juga: Kades Lambangsari Klarifikasi Sertifikat Wakaf TPU Jati Andan Atas Nama Dirinya

"Tidak pernah masyarakat diajak berdiskusi untuk pembuatan sertifikat makam," katanya.

Ia pun akan terus mengawal pembatalan sertifikat tanah wakaf makam Jati Andan.

"Keluarga saya juga dimakamkan di TPU Jati Andan. Saya pasti tidak setuju jika makam itu disertifikatkan atas nama perseorangan," katanya.

Baca Juga: TPU Jati Andan Dipatok Batas Progres Pembangunan Tol Becakayu

Menurutnya, jelas rekomendasi rapat di tanggal 14 Mei 2022 dengan semua pihak tidak setuju apabila menggunakan nama pribadi.

"Jikalau pun harus disertifikasi, maka masyarakat akan bersama-sama bersatu untuk mensertifikatkannya atas nama lembaga," tandasnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat