unescoworldheritagesites.com

Menelusuri TPU Jati Andan Di Kampung Buaran Eks PT Perkebunan Cibitung Berstatus TN Bebas - News

TPU Jati Andan di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. (FOTO: Dharma/Suarakarya.id)

: Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jati Andan di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, konon pernah dikuasai oleh PT. Perkebunan Cibitung selama puluhan tahun.

Saya pun mencoba menelusuri  kebenaran penguasaan lahan Ex Perkebunan PT. Cibitung yang berstatus tanah negara bebas.

Saya pun langsung bertemu ketua pengurus sekaligus penjaga makam TPU Jati Andan, Ujo. Ia menceritakan asal usul makam yang sebelumnya lahan itu sebagai tempat perkebunan karet.

Baca Juga: Dani Ramdhan Untuk Kedua Kalinya Dilantik Jadi Pj Bupati Bekasi

"Memang dahulu lahan ini dipenuhi pohon karet," tutur Oja kepada , Minggu (29/5/2022) kemarin.

Sepengetahuan Ujo, keberadaan makam TPU Jati Andan sejak tahun 1986, yang dihibahkan oleh PT. Perkebunan Cibitung.

"Saya dengar kalau pemegang pertama surat hibah dari Ex PT. Perkebunan Cibitung, alm. Ansori," katanya.

Baca Juga: Wakil Bupati Terpilih Versus Pj Bupati Bekasi: Kasusnya Sama, Endingnya Beda

Ujo mengatakan, luas keseluruhan penguasaan Ex PT. Perkebunan Cibitung hampir mencapai 17 hektar. Sedangkan luas makam hanya 1,5 hektar.

"Lahan sebagian digunakan jalan Tol Jakarta-Cikampek, sisanya untuk makam," katanya.

Kepala Desa Lambangsari Pipit Haryanti membenarkan lahan TPU Jati Andan di Kampung Buaran merupakan Ex Perkebunan PT. Cibitung.

Pemkab bekasiBaca Juga: Ana Rahayu Peraih Emas Di SEA Games Vietnam, PODSI: Jadi Perhatian Pemkab Bekasi

Namun, pihak desa tidak menyebutkan jika tanah ini terkait hibah.

"Karena sudah puluhan tahun bangkrut, akhirnya dikembalikan lagi ke negara. Karena lahan ini merupakan tanah negara bebas," Kata Pipit.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat