unescoworldheritagesites.com

Polemik Sertifikat Wakaf, Ahli Waris Makam TPU Jati Andan Serahkan Kuasa Ke Pengacara - News

Salah satu ahli waris makam Jati Andan Abu Fitri Muin menyerahkan surat kuasa kepada pengacara Jonathan terkait polemik sertifikat wakaf oleh Kades Lambangsari, Tambun Selatan. (FOTO: Dharma/Suarakarya.id)

: Salah satu ahli waris makam TPU Jati Andan menyerahkan surat kuasa untuk menyelesaikan polemik sertifikat wakaf yang dibuat oleh Pipit Haryanti selaku Kepala Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Abu Fitri Muin menyerahkan surat kuasa ahli waris makam melalui pengacara Jonathan pada Sabtu kemarin.

"Secara pribadi, ada Nenek saya yang dimakamkan di TPU Jati Andan. Maka saya menyerahkan kuasa ahli waris makam kepada pengacara Jonathan untuk ditindaklanjuti secara hukum," ujar Bule sapaan akrab Abu Fitri Muin.

Baca Juga: Praktisi Hukum Pertanyakan Lahan TPU Jati Andan Apa Milik Kades Pipit? Hingga Terbit Sertifikat Wakaf

Bule mengatakan, masyarakat atau ahli waris makam juga merasa kecewa. Karena tidak pernah diajak bicara terkait permohonan sertifikat wakaf tersebut.

"Tiba-tiba ada program PTSL yang bahasa saya mengada-ada yang dilakukan oleh kepala desa," katanya.

Sementara itu, Pengacara Jonathan mengatakan, penerbitan sertifikat wakaf menjadi polemik bagi keluarga ahli waris makam. Menurut dia, sertifikat wakaf dibuat atas nama pribadi bukan selaku Kepala Desa Lambangsari.

Baca Juga: Desa Lambangsari Tetapkan Wakif-Nazir Pada Sertifikat Wakaf TPU Jati Andan

"Ini yang sebenarnya menjadi polemik di masyarakat. Lahirnya sertifikat yang diwakafkan oleh Ibu Pipit Haryanti secara pribadi bukan selaku Kepala Desa Lambangsari. Kemudian di Nazir adalah dua orang staf desa," kata Jonathan.

Penerbitan sertifikat wakaf ini jadi pertanyaan keluarga ahli waris. Ia pun mempertanyakan kenapa Pipit Haryanti melibatkan pendapat dari Badan Pemberdayaan Desa (BPD) serta tokoh masyarakat setempat.

"Kapasitas mereka apa? Karena dia (Pipit Haryanti-Red) menyebut dalam sertifikat wakaf tersebut atas nama pribadi," ungkapnya.

Baca Juga: Pemindahan Makam Ahli Waris TPU Jati Andan Melalui Musyawarah

"Dan juga si penerima (wakif) harus dijelaskan kegunaannya untuk apa. Di sini tidak dijelaskan, tidak ada legal standing-nya di situ," tegas dia.

Menurut Jonathan, lahan TPU Jati Andan merupakan tanah negara bebas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat