unescoworldheritagesites.com

Karena TN Bebas, Soal Terbit Sertifikat Wakaf TPU Jati Andan Tanyakan Ke BPN - News

Kepala KUA Tambun Selatan, Syarif Hidayat. (FOTO: Dharma/Suarakarya.id)

 

: Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tambun Selatan, Syarif Hidayat mengatakan, jika penerbitan sertifikat tanah wakaf TPU Jati Andan diproses oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Sebab, tanah makam tersebut berasal dari tanah negara (TN) Bebas.

"Untuk sertifikat wakaf yang sudah jadi sekarang ini ditanyakan ke BPN," katanya, Selasa (7/6/2022).

Dia menjelaskan, permohonan sertifikat dari TN bebas atau murni akan diproses melalui BPN setempat. Kemudian, nantinya BPN akan membuat sertifikat berupa hak milik, hak guna maupun wakaf.

Baca Juga: Polemik Sertifikat Wakaf, Ahli Waris Makam TPU Jati Andan Serahkan Kuasa Ke Pengacara

"Nanti setelah jadi sertifikat baru didaftarkan dan pengesahan Nazhir wakaf di KUA," katanya.  

Sementara, lanjut Syarif, wakaf yang sudah jadi hak milik (SHM-Red) itu dibuat dari KUA dan diketahui oleh pemerintahan desa setempat. Adapun syarat pembuatan Akta Ikrar Wakaf Tanah yang sudah bersertifkat, yakni;

Pertama, sertifikat Hak atas Tanah dari BPN. Kedua, surat keterangan dari desa diketahui camat bahwa tanah tidak dalam sengketa. Surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) dari BPN, dan lainnya.

Baca Juga: Praktisi Hukum Pertanyakan Lahan TPU Jati Andan Apa Milik Kades Pipit? Hingga Terbit Sertifikat Wakaf

"Setelah jadi Akta Wakaf dikirm ke BPN dan Badan Wakaf Indonesia (BWI)," bebernya.

Menanggapi soal nama pribadi Pipin Haryanti selaku Kepala Desa Lambangsari, Tambun Selatan sebagai wakif, dikatakan Syarif, bisa saja.

"Pipit itu karena kepala desa. Melekat kepala desa dengan Nazhir sementara (saat itu) dari staf desa," ucapnya.

Baca Juga: Desa Lambangsari Tetapkan Wakif-Nazir Pada Sertifikat Wakaf TPU Jati Andan

Namun demikian, Syarif juga menyampaikan, sertifikat wakaf dinilai paling aman, karena tidak bisa dijual, gadai, diwariskan dan dihibahkan kepada orang lain.

Kemudian, tanah wakaf yang sudah bersertifikat, menurut dia, bisa di ruilag apabila terkena dampak progres pembangunan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat