unescoworldheritagesites.com

Raihan Si ABK Harus Penuhi Persyaratan PPDB Agar Bisa Jadi Siswa SMKN 15 Kota Bekasi - News

SMKN 15 Kota Bekasi. (FOTO: Dharma/Suarakarya.id)

: Raihan Elsa Putra, peserta didik anak berkebutuhan khusus (ABK) ingin bersekolah di SMKN 15 Kota Bekasi. Namun Raihan harus memenuhi persyaratan PPDB jalur afirmasi seperti surat keterangan dari medis, pakar, psikolog, disertai saran program keahlian yang sesuai hasil diagnosa kebutuhan khusus.

Hal itu disampaikan oleh Kepala SMKN 15 Kota Bekasi Supriatin di ruang kerjanya pada Rabu (15/6/2022).

Saat ini, pihak panitia PPDB SMKN 15 Kota Bekasi masih menunggu hasil keterangan dari medis sebagai penentu Raihan menjadi peserta didik di sekolah itu.

Baca Juga: Pelaksanaan PPDB 2022 Di Jawa Barat Berlangsung Adil Dan Transparan, Ridwan Kamil Pastikan Itu

Jalur afirmasi untuk peserta didik ABK sudah diatur dalam petunjuk dan teknis (Juknis) PPDB Tahun 2022 yang disesuaikan dengan persyaratan bidang, program, dan kompetensi keahlian.

"Peserta didik bagi ABK sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat 2 dibuktikan dengan keterangan dari tenaga medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.

Raihan tercatat sebagai calon peserta didik PPDB online dengan nomor pendaftaran 20258383-1-100001. Namun saat pengumuman, Raihan dinyatakan tidak lolos lantaran nilainya yang terbilang rendah.

Baca Juga: DPRD Minta Pelaksanaan PPDB 2022 Kota Bandung Lebih Baik

Supriatin mengatakan, Raihan baru masuk tahap I verifikasi PPDB yang harus disesuaikan untuk kelengkapan data.

"Kami berharap disesuaikan berkasnya, ini masih ada waktu. Mudah-mudahan, kami dapat surat keterangan medis bahwa anak ini cocok di program kejuruan," ujarnya. 

Diketahui, Raihan berbeda dengan siswa ABK sebelumnya yang terdaftar di SMKN 15 Kota Bekasi.

"Kami pernah memiliki peserta didik ABK dalam dua tahun terakhir dan lulus dengan baik. Siswa tersebut masih bisa dikatakan mandiri dalam kognitif dan psikomotorik," terangnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat