unescoworldheritagesites.com

BPJAMSOSTEK, Pastikan Korban Kecelakaan Cibubur Mendapat Pelayanan Optimal - News

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia (kanan)

 
 
: BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) langsung menggerakkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT), menyusul peristiwa kecelakaan di Cibubur, Jakarta Timur, Senin (18/7/2022) kemarin. 
 
BPJAMSOSTEK lakukan itu, untuk menyisir kemungkinan adanya peserta yang turut menjadi korban. Berdasarkan hasil penelusuran, teridentifikasi salah seorang korban luka atas nama Kunto Widyasmoro merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK. 
 
Peserta BPJAMSOSTEK, yang berprofesi sebagai tenaga pengajar itu, sedang dalam perjalanan pulang dari kantor menuju rumahnya di daerah Cileungsi. Naas, saat dirinya melintas di lokasi, terjadilah kecelakaan yang mengakibatkan cedera pada wajah dan lengannya. 
 
 
Pasca kejadian korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Permata Cibubur yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK untuk mendapatkan perawatan intensif.
 
Seperti diketahui, sebuah kecelakaan tragis terjadi di jalan Transyogi Cibubur, Senin (18/7/2022) sore kemarin. 
 
Insiden berawal dari truk pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mengalami rem blong dan menabrak beberapa kendaraan di depannya. Akibat dari peristiwa tersebut, sedikitnya 11 orang meninggal dunia dan 5 orang mengalami luka-luka. 
 
 
Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian, Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia datang langsung, ke rumah sakit. Untuk memastikan LCT kecelakaan kerja terimplementasi dengan baik, dan peserta mendapatkan perawatan yang terbaik.
 
“Kami atas nama manajemen BPJASOSTEK turut  prihatin atas kecelakaan yang dialami para korban, khususnya bapak Kunto. Kami telah memastikan korban mengalami kecelakaan kerja," tuturnya. 
 
Karena, lanjutnya, ruang lingkup perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak hanya kecelakaan di tempat kerja. Namun, juga saat perjalanan menuju dan kembali dari tempat kerja. 
 
 
Roswita menjelaskan, peserta akan mendapatkan beragam manfaat di antaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh. Selain itu, jika dalam masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja, BPJAMSOSTEK juga memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).
 
Sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh. 
 
Apabila peserta mengalami kecacatan, dirinya juga akan mendapatkan alat bantu (orthose) atau alat ganti (prothese), serta manfaat Return To Work (RTW) yaitu berupa pendampingan hingga pekerja dapat bekerja kembali.
 
Pada kesempatan itu, istri korban mengucapkan terimakasihnya kepada BPJAMSOSTEK, yang telah menanggung seluruh biaya perawatan suaminya. Dia merasa puas dan terbantu atas pelayanan BPJAMSOSTEK dan rumah sakit.
 
 
Sementara, perwakilan dari PT Extramarks Education Indonesia 
Wisnu Eko Pratono, tempat peserta bekerja juga turut mengucapkan apresiasinya terhadap kesigapan BPJAMSOSTEK. 
 
Wisnu berharap dengan perawatan maksimal yang telah diberikan dapat mempercepat proses penyembuhan untuk dapat segera kembali produktif.
 
Mengakhiri kunjungannya Roswita kembali mengingatkan, risiko kecelakaan seperti ini dapat terjadi kepada kita, kapan dan di mana saja. Karena itu, dia mengimbau kepada seluruh pemberi kerja untuk membekali diri pekerjanya, dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK.
 
 
“Ini merupakan program dari pemerintah, untuk memastikan seluruh pekerja memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan kerja. Dengan mengikuti program ini , pekerja dapat lebih produktif karena dirinya merasa tenang dalam bekerja,” tutup Roswita
 
Di bagian lain, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir Chairul Arianto mengaku, turut prihatin atas musibah kecelakaan yang terjadi di Cibubur.
 
"Saya atas nama pribadi dan BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir turut berduka cita bagi korban. Untuk korban yang menderita luka-luka semoga dapat segera sembuh,” katanya.
 
 
Atas kejadian itu, Chairul mengajak kepada seluruh pihak, agar melindungi dirinya melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
 
"Kecelakaan bisa menimpa kita semua kapan saja, tidak mengenal usia dan waktu. Untuk itu, mari lindungi diri kita dengan program BPJAMSOSTEK," ujarnya.
 
Untuk diketahui, BPJAMSOSTEK hadir memberikan perlindungan melalui lima program yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat