unescoworldheritagesites.com

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung Sita Kebun Sawit Milik Buronan Surya Darmadi Alias Apeng - News

sawit diduga dari hasil kebun milik Surya Darmadi alias Apeng

: Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus)  Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap lahan kawasan hutan menjadi kebun sawit milik PT Duta Palma Group terkait kasus yang menjerat bos Duta Palma Surya Darmadi alias Apeng.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan lahan kebun sawit yang disita itu seluas 37.095 hektare memiliki potensi pendapatan Rp600 miliar per bulan.

“Lahan tersebut telah dititipkan untuk dikelola PT Perkebunan Nusantara V (Persero),” kata Burhanuddin yang saat ini tengah berupaya melakukan penegakan hukum yang tidak lagi tumpul ke atas tetapi tajam ke bawah, Rabu (3/8/2022).

Dia mengatakan, dugaan  kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus ini mencapai Rp 78 triliun. Angka ini menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah kasus korupsi di Indonesia.

“Perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun," tuturnya.

Baca Juga: KPK Bakal Lebih Intensifkan Koordinasi dengan Kejagung Buru Surya Darmadi Alias Apeng

Terkait kasus ini telah ditetapkan dua tersangka. Bekas Bupati Indragiri Hulu Provinsi Riau, Raja Thamsir Rahman (RTR) dan bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD) alias Apeng.

Peran RTR menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 ha kepada lima perusahaan. Kelima perusahaan yang diberi izin RTR ialah PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani yang merupakan milik Surya Darmadi alias Apeng.  Selanjutnya, izin tersebut digunakan Apeng untuk membuka perkebunan dan produksi kelapa sawit tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan dan tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional. "Izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan dipergunakan oleh SD dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional telah membuka dan memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, Surya Darmadi disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Khusus Surya Darmadi juga disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. "Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena tersangka RTR sedang menjalani pidana untuk perkara lain di lapas Pekanbaru, sedangkan tersangka DS masih dalam status DPO.

Baca Juga: MAKI Minta Pemerintah Cabut HGU & IUP Pengusaha Sawit Pengancam Bboikot Subsidi Minyak Goreng
Menanggapi upaya keras penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyatakan dukungannya. Alasannya, karena institusi itu bertanggung jawab untuk menyelamatkan keuangan negara dan menuntaskan kasus tersebut. "Penting kasus ini diusut tuntas dan keuangan negara diselamatkan," kata Hidayat Nur Wahid, Rabu (3/8/2022). Kerugian negara dalam kasus Duta Palma Group, senilai Rp 78 triliun, merupakan tertinggi sepanjang sejarah praktik rasuah yang berhasil diungkap.

Saat ini Kejaksaan Agung dan KPK berupaya keras menangkap Surya Darmadi yang diduga berada di Singapura.  "Penting segera ditangkap, dikembalikan juga keuangan negara yang dikorupsi dan dibawa kabur," tuturnya. Di sisi lain, dia berharap Otoritas Singapura memberikan dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang tengah dilakukan Indonesia. "Pemerintah Singapura harusnya membantu Kejaksaan Agung dan KPK menangkap Apeng," harapnya.

Sementara itu, Mabes Polri memastikan masa aktif red notice untuk Surya Darmadi (SD), masih berlaku sampai 2025. "Aktif sampai 2025)," kata Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Pol. Amur Chandra di Jakarta, Selasa (2/8/2022) sebagaimana dilansir Antara.

Chandra mengatakan, pemilik PT Duta Palma Grup, telah masuk dalam daftar buronan yang dicari sejak 13 Agustus 2020 sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK terkait dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan yang menyeret nama bekas Gubernur Riau Annas Maamun.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat