unescoworldheritagesites.com

KPK Bakal Lebih Intensifkan Koordinasi dengan Kejagung Buru Surya Darmadi Alias Apeng - News

Buronan KPK Surya Darmadi alias Apeng

 

: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  bakal berkoordinasi intensif dan terus menerus dengan Kejaksaan Agung yang juga menetapkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng sebagai tersangka korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu dilontarkan Plt Jubir KPK Ali Fikri menanggapi ditetapkannya Apeng sebagai tersangka korupsi dan TPPU dengan kerugian negara sekitar Rp 78 triliun. Pasalnya, dengan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung KPK optimis perburuan atau upaya menangkap Apeng yang sebelumnya menjadi buronan KPK bakal lebih berhasil.

"KPK melalui Korsup terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung. Kami pastikan sudah dilakukan, ke depan tentu kita ada kerja sama terkait dengan perburuan buronan itu," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2022)

KPK pun memberikan apresiasi terhadap Kejaksaan Agung yang sudah menetapkan Apeng sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU. "Sekalipun perkaranya berbeda dengan perkaranya di KPK - untuk KPK suap -  pelakunya orang yang sama. Tentu ada kerja sama, bagaimana terus koordinasi pencarian DPO tersebut," kata Ali.

Baca Juga: Buronan Korupsi Selama Ini Melenggang Akhirnya Diciduk Saat Berkursi Roda

Terkait informasi yang disampaikan pihak Kejagung bahwa Apeng berada di luar negeri, yakni Singapura, KPK memastikan akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan otoritas yang berkaitan. Selain itu, KPK merespon pertanyaan publik jika nantinya Apeng berhasil ditangkap, pertama kali yang memproses hukum Apeng apakah KPK atau Kejaksaan Agung Ali tentu saja berkoordinasi lagi dengan Kejaksaan Agung akan hal tersebut. "Kami koordinasikan, kami akan komunikasikan ke depannya penanganan perkaranya, yang pasti yang utama kehadiran tersangkanya  yang sudah DPO KPK. Kalau kemudian sudah didapatkan pasti kami proses. Adapun teknisnya nanti apakah Kejaksaan Agung duluan atau KPK nanti akan dikomunikasikan dan dipilih yang terbaik," tuturnya.

KPK lebih memastikan bagaimana  tersangka yang sudah masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) atau menjadi buronan KPK dapat diamankan. "Kami terus melakukan pencarian, tidak berhenti. Termasuk perkaranya, tidak pernah kami hentikan, sekalipun dalam keadaan DPO. Justru dengan DPO inilah KPK dituntut menyelesaikan perkaranya,” katanya.

Ketua Lembaga Kajian Sabang Merauke Circle (SMC), Dr Syahganda Nainggolan tersangka suap, korupsi dan TPPU Surya Darmadi atau Apeng yang diduga berada di Singapura segera diboyong dan dimintai pertanggung jawaban atas kejahatannya di tanah air. Syahganda meminta Presiden Jokowi agar terus mendesak  pembantunya untuk terus mengejar Apeng, koruptor kakap yang menurutnya layak mendapatkan hukuman pidana mati.

Baca Juga: Polri Pro Aktif Kordinasi Dengan Polisi Jepang Dan Imigrasi Terkait Dugaan Buronan Di Indonesia

Pidana mati terhadap buronan Apeng, kata Syahganda,  pantas diberikan sebagaimana Perma MA No 1/2022 tentang aturan MA yang membuat struktur hukuman berdasarkan nilai kerugian negara. "Ini merujuk pada pedoman baru MA tentang ancaman hukuman seumur hidup bagi koruptor. Atas dasar itu, sebaiknya Apeng diganjar dengan hukuman mati," kata Syahganda.

Buronan Apeng mendirikan pabrik berikut penyulingan di perkebunan di kawasan Riau dan Kalimantan. Dia disebut-sebut memiliki delapan pabrik yang tersebar di Pekanbaru, Jambi, dan Kalimantan. Kasus suap dan korupsi yang melibatkannya diduga dimulai sejak 2014 lalu. Dia diduga menyuap Annas Maamun, Gubernur Riau saat itu, untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.

Perusahaannya menggunakan lahan seluas 37.095 hektar tanpa alas hak sekaligus tidak memiliki dokumen resmi dari negara. Namun ada pula yang menyebutkan proses perizinan yang diajukan PT Duta Palma Group baru berjalan sebagian, tetapi perusahaan sudah memanfaatkan lahan tersebut menjadi perkebunan kelapa sawit.

Apeng ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait ‎pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014. Apeng masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 9 Agustus 2019. Penyidik Kejaksaan Agung kemudian menyatakan tanah yang digarap kerajaan bisnis Apeng, PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu untuk perkebunan kelapa sawit merupakan lahan milik negara, yang pengolahan dan pemanfaatannya menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian sekitar Rp 78 triliun.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat