unescoworldheritagesites.com

Cegah Kecelakaan ! Kereta Api Tidak Dapat Berhenti Tiba-tiba, Pengguna Jalan Harus Dahulukan Perjalanan KA - News

Foto ilustrasi: Humas KAI

:  PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyesalkan kejadian kecelakaan lalu lintas antara Mobil dengan KA Argo Cheribon (Gambir - Cirebon) pada 6 Agustus 2022 pukul 20.40 di perlintasan tanpa palang pintu di km 202+1, petak jalan antara Stasiun Waruduwur - Stasiun Babakan.

Selain menimbulkan korban jiwa sebanyak 4 orang, perjalanan KA menjadi terganggu akibat kejadian tersebut. Lokomotif CC 2061334 milik KAI mengalami kerusakan dan  terjadi keterlambatan perjalanan pada  KA Argo Cheribon selama 136 menit, KA Ciremai terlambat 30 menit, dan KA Matarmaja terlambat 15 menit.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI meminta semua pihak sesuai dengan    kewenangannya  masing - masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk menertibkan perlintasan sebidang.

Baca Juga: Ayo Kakak Kesempatan Nih ! KAI Hadirkan Tarif Promo Merdeka untuk 7 Ribu Tiket

"Setelah sebelumnya terjadi kecelakaan  pada perlintasan sebidang di Serang dengan Odong-odong, kali ini kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa kembali terjadi di wilayah Cirebon. KAI menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," ujar Joni.

Kereta Api memiliki  jalur tersendiri  dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.

Baca Juga: Lirik Lagu Halo Halo Bandung ...Rakyat Bandung tidak sudi menyerahkan kota mereka kepada tentara Sekutu

Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya. Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang. 

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya. Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

Baca Juga: Lirik Lagu Bento karya Naniel Khusnul Yakin, dipopulerkan Iwan Fals ... Bisnisku menjagal, jagal apa saja.

"KAI berharap pemerintah untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Masyarakat juga diharapkan  agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," tutup Joni. ***

Sumber: Humas KAI

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat