: Perubahan APBD Tahun 2022 mengalami defisit sampai Rp750.000.000.000 lebih.
Defisit perubahan APBD 2022 itu terungkap dalam Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi terkait penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Perubahan 2022, pada Sabtu (24/9/2022) malam.
Rapat paripurna raperda perubahan APBD 2022 yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi Anim Aminuddin, hadir Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, para OPD, Lurah dan Camat.
Baca Juga: Anggaran Perjalanan Dinas Luar Negeri Anggota DPRD Kota Bekasi Capai Rp6,9 Miliar
Juru bicara Banggar DPRD Kota Bekasi Dariyanto menyampaikan, rapat paripurna raperda Perubahan APBD 2022 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 161 Ayat 2.
Perubahan APBD 2022 dilaksanakan karena dipandang telah memenuhi syarat dalam peraturan pemerintah tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, maka Perubahan raperda Perubahan APBD Tahun 2022 dilakukan dan dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Bekasi.
Baca Juga: Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri, DPRD Kota Bekasi Masih Tunggu Undangan Tiga Negara
Adapun hasil pembahasan raperda Perubahan APBD 2022 sebagai berikut:
A. Pendapatan Daerah
Adanya perubahan anggaran pendapatan BLUD RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid sebesar Rp8.881.000.000 lebih harusnya berdasarkan surat Dirjen Anggaran Nomor S.312/AG/AG/Poin 4/2022 tanggal 10 Agustus 2022 hal pengangkatan untuk penguatan teknis kesehatan dan penguatan jejaring dan surat Dirjen Kementerian Kesehatan Nomor /1/7723/23 tanggal 23 Agustus tahun 2022.
Baca Juga: Kejuaraan Tinju Amatir Bang Japar Bertujuan Mengangkat Pariwisata Kota Tua
Hal penguatan dan jejaring pelayanan kesehatan di rumah sakit tahun anggaran 2022 bahwa RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid mendapatkan alokasi anggaran dalam rangka pemulihan ekonomi nasional pada rumah sakit tipe B pemerintah daerah.
B. Belanja Daerah