unescoworldheritagesites.com

BPJAMSOSTEK Jakarta Cilincing Lakukan Perpanjangan Kerja Sama dengan Mitra PLKK - News

Para mitra Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).

 
 
: BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Jakarta Cilincing melakukan monitoring dan evaluasi, serta penandatanganan perpanjangan kerja sama (PKS) dengan mitra Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). 
 
Penandatanganan perpanjangan kerja sama BPJAMSOSTEK dan para mitra, yang diikuti 14 (empat belas) mitra PLKK berlangsung di Resto New Samudera Rasa Seafood, Kelapa Gading, Jakarta Utara,  Kamis (1/12/2022). 
 
Mitra yang bekerja dengan BPJAMSOSTEK, terdiri dari Rumah Sakit dan Klinik. Yakni 1. RS Mulyasari 2. RS Firdaus 3. Klinik Wijaya Medika 4. Balkesmas Dwi Ayu 5. Klinik Permata Medika 6. Praktek dr Empat Patonah Hamid, M.Kes, 7. RS Islam Jakarta Sukapura 8. Rumah Sakit Umum Daerah Cilincing 9. Puskesmas Kecamatan Koja 10. Klinik Sisma Medikal Semper 11. Klinik Indosehat 2003 12. Puskesmas Kecamatan Cilincing 13. Klinik Dania 14. Klinik Pratama Yakri
 
 
Pada PKS PLKK itu,  termasuk PKS Puskesmas Kecamatan Koja, yang membawahi 7 Kelurahan, dan Puskesmas Kecamatan Cilincing membawahi 10 Kelurahan.
 
Hadir dalam acara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Jakarta Cilincing Haryani Rotua Melasari, Kepala Bidang Pelayanan Ferdian Handriansyah, serta seluruh panitia dan pimpinan rumah sakit.
 
Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Cilincing Haryani Rotua Melasari menjelaskan, penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama (PKS) kepada mitra PLKK BPJAMSOSTEK Jakarta Cilincing sebagai wujud koordinasi dan silaturahmi dengan mitra kerjasama. 
 
 
BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Cilincing mengadakan Perpanjangan Perjanjian Kerja sama (PKS) dengan 14 Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK)
 
“Kami BPJAMSOSTEK Jakarta Cilincing ingin memastikan, kerja sama dengan mitra PLKK terus harmonis dan bersinergi. Dalam memberikan pelayanan terbaik kepada peserta BPJAMSOSTEK yang mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja.” terang Haryani.
 
Pertemuan Penandatanganan Perpanjangan PKS ini memang dilaksanakan secara rutin setiap 1 (satu) tahun sekali. Dan, dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum, dilakukan perubahan atau berakhirnya Perjanjian Kerja sama. 
 
 
Pada kesempatan itu, Haryani menjelaskan kembali bahwa tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja tetap di cover, seluruh biayanya hingga sembuh tanpa ada batasan biaya, 
 
Selain itu, BPJAMSOSTEK memiliki program return to work, bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat,. Sehingga, masih bisa beraktivitas kembali bekerja dan berkontribusi perusahaan, keluarga, dan negara.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat