unescoworldheritagesites.com

Program Subsidi Angkutan Barang Perintis Dikembangkan Untuk Menangani Aktivitas Truk Odol - News

Djoko Setijowarno

Oleh : Djoko Setijowarno 

:   Program subsidi angkutan barang perintis dapat digunakan sebagai salah satu instrumen untuk mengurangi angkutan barang kelebihan dimensi dan muatan (over dimension and over load). Selain tujuan utamanya mengurangi disparitas harga barang di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa tidak begitu tinggi. Dapat diprogramkan PSO Angkutan Barang

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 mengatur Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Dari Dan Ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan. Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di darat wajib memenuhi prinsip-prinsip (a) melaksanakan angkutan barang berdasarkan tarif dan jaringan trayek jalan serta jaringan lintas penyeberangan dengan menggunakan sistem informasi berbasis aplikasi dalam jaringan yang menginformasikan operasional muatan pengiriman barang; (b) memberikan perlakuan dan pelayanan bagi semua pengguna jasa sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri; (c) menjaga keselamatan dan keamanan angkutan barang; dan (d) memenuhi sarana dan prasarana yang ditetapkan oleh Menteri; dan (e) mempertimbangkan efisiensi dan kelancaran angkutan barang.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2020 mengatur Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Di Jalan Dari Dan Ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan. Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang dilayani dengan angkutan barang perintis. Dilakukan dengan mempertimbangkan, pertama aspek sosial ekonomi terkait aksebilitas antarwilayah yang sudah terbangun di wilayah Indonesia. Kedua, kawasan yang belum berkembang dan tidak terdapat pelayanan angkutan barang. Lalu ketiga, mendorong pertumbuhan ekonomi. Keempat, sebagai stabilisator pada suatu daerah tertentu dengan tarif Angkutan yang lebih rendah dari tarif yang berlaku. Selanjutnya kelima, melayani perpindahan barang dari dan ke angkutan laut perintis, angkutan penyeberangan perintis, angkutan udara perintis, dan/atau pusat distribusi logistik.

Baca Juga: Memperbanyak Angkutan Permukiman di Jabodetabek

Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2022 tentang Penyelenggaran Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan pemberian subisdi bagi angkutan barang dengan kinerja (a) menghubungkan wilayah tertinggal, terpencil, terluar, perbatasan, dan/atau wilayah lainnya yang karena pertimbangan aspek sosial ekonomi harus dilayani, (b) kawasan yang belum berkembang dan tidak terdapat pelayanan angkutan barang, (c) mendorong pertumbuhan ekonomi, (d) sebagai stabilisator pada suatu daerah tertentu dengan tarif angkutan yang lebih rendah dari tarif yang berlaku, (e) melayani perpindahan barang dan angkutan laut perintis, (f) melayani daerah transmigrasi dengan kawasan perkotaan, (g) pemulihan daerah bencana alam, dan/atau memberikan pelayanan angkutan barang yang terjangkau oleh masyarakat yang daya belinya masih rendah.

Selanjutnya pasal 51, menyatakan besarnya subsidi angkutan diberikan pada suatu trayek tertentu berdasarkan (a) selisih antara biaya pengoperasian yang dikeluarkan dengan pendapatan operasional yang diperoleh perusahaan angkutan umum, atau (b) biaya pengoperasian angkutan orang atau angkutat barang yang dikeluarkan oleh perusahaan angkutan umum, jika pendapatan diambil oleh pihak lain yang ditunjuk oleh pemberi subsidi.

Baca Juga: Mewaspadai Kecelakaan di Perlintasan Sebidang saat Mobilitas Akhir Tahun

Jenis barang angkutan barang perintis yang dapat diangkut adalah barang kebutuhan pokok dan barang penting sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan barang lain sesuai dengan kebutuhan masyarakat daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan. Jenis barang lain ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dengan memperhatikan masukan dari Menteri dan pemerintah daerah.

Kriteria pelayanan angkutan barang perintis adalah belum tersedia aksesibilitas yang terjangkau, sifat pelayanan tidak boleh berhenti, operasional disesuaikan dengan permintaan pengiriman barang dan belum cukup tersedia angkutan barang.

Tahun 2024, ada enam provinsi yang mendapat subsidi angkutan barang. Tahun lalu lima provinsi (Provinsi Aceh, Prov. Kepulauan Riau, Prov. Kalimantan Utara, Prov. Papua dan Prov. Papua Selatan), tahun 2024 ditambah dengan Provinsi Maluku Utara. Panjang jaringan jalan yang dilintasi angkutan barang perintis untuk 10 lintasan adalah 1.151,6 kilometer.

Lintas Pelabuhan Nunukan – Ibukota Kabupaten Nunukan (Provinsi Kalimantan Utara) sejauh 7 km. Di Provinsi Kepulauan Riau di lintas Pelabuhan Selat Lampa – Ibukota Kabupaten Natuna (56 km). Di Provinsi Papua Selatan ada dua lintasan, yaitu lintas Pelabuhan Pomako – Ibukota Kab. Mimika (80 km), dan lintas Pelabuhan Merauke – Ibukota Kabupaten Bovendigul (429 km). Provinsi Papua di lintas Pelabuhan Depapre – Ibukota Kabupaten Jayapura (28,5 km). Provinsi Aceh ada dua lintas, yaitu lintas Pelabuhan Malahayati – Kecamatan Blang Pidie (Kab. Aceh Barat Daya) sepanjang 407 km dan lintas Pelabuhan Malahayati – Kecamatan Blang Bintang (Kab. Aceh Besar) sepanjang 48 km. dan terakhir di Provinsi Maluku Utara ada tiga lintas angkutan barang perintis, yaitu lintas Pelabuhan Matui – Guaemaadu (61,8 km), lintas Pelabuhan Matui – Desa Acango (15 km), dan lintas Pelabuhan Matui – Desa Akelamo (19,3 km). Ketiga lintas tersebut berada di Kabupaten Halmahera Barat.

Tahun 2020 ada 3 lintasan dengan 33 armada dan besar subsidi Rp 6.300.549.377. tahun 2021 dilayani 4 lintasan dengan 33 armada dan dikeluarkan subsidi Rp 7.969.246.081. Tahun 2022 ada 6 lintasan dengan 43 armada dan diberikan subsidi Rp 15 miliar. Jumlah yang sama untuk tahun 2023. Namun tahun 2024 ada peningkatan menjadi 10 lintasan di enam provinsi.

Berdasar Nota Dinas Direktur Angkutan Jalan Nomor 209/AJ/IX/2023, menyebutkan alokasi anggaran subsidi angkutan barang perintis Tahun 2024 (belum termasuk Provinsi Maluku Utara) sebesar Rp 22, 2 miliar (untuk 7 lintasan).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat