unescoworldheritagesites.com

Refleksi HUT Polri Ke-77 - News

Sugeng Teguh Santoso

Oleh : Sugeng Teguh Santoso 

:  Institusi Polri telah berusia 77 tahun pada 1 Juli 2023 dan memasuki dua setengah tahun kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengusung slogan presisi (prediktif, responsibilitas, dan tranparansi berkeadilan) nampaknya masih mengalami ujian berat. Terutama dalam menangani masalah internal dimana anggota Polri melakukan penyimpangan-penyimpangan melalui penyalahgunaan wewenang, pemerasan, pungli dan lain sebagainya.

Penanganan terhadap anggota yang nakal jarang terekspose apabila tidak mencuat ke publik melalui media sosial dan menjadi viral. Akibatnya, transparansi dalam program presisi itu masih jauh dari harapan.

Masih banyak anggota yang melakukan penyimpangan disembunyikan, ditutup-tutupi bahkan dibela oleh para pelaksana satuan kerja dibawah Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Hal ini, seperti yang terjadi secara nyata pada lima anggota polri di Jawa Tengah yang melakukan pungli terhadap penerimaan calon Bintara Polri tahun 2022 melalui tangkap tangan dari Divpropam Polri. Awalnya dibela dengan sanksi ringan tapi akhirnya dipecat setelah Kapolri bersikap tegas.

Baca Juga: Jelang HUT ke-77 Bhayangkara, Kapolri dan Jajaran Ziarah ke TMP Kalibata

Proses penanganannya terhadap kelima pelaku anggota Polri yang melakukan pemerasan dan pungli tersebut sangat tersendat-sendat. Dimana penanganan kode etik dan tindakan pidana "diumpetin" dan tidak dibuka agar uang yang mengalir puluhan miliar tersebut tidak mengarah ke tingkat yang lebih tinggi.

Keterbukaan atau trasparansi baru muncul setelah adanya perintah Kapolri melalui statment kepada publik yang cukup jelas: "pecat" atau proses pidana.

Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat menutup Rakernis SDM Polri di Riau, pada hari Jumat, 17 Maret 2023 dihadapan peserta rapat yang dihadiri Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dan Kabid Propam Polda Jawa Tengah.

"Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di PTDH, proses pidana. Sehingga tidak ada lagi yang bermain-main dengan masalah ini," ungkap Kapolri.

Baca Juga: Salam Presisi 77 Tahun Polri Bangun Indonesia termasuk Warga Kota Sorong Papua Barat Daya

Dengan statment itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menunjukkan transparansinya dalam program presisinya untuk menjawab keingintahuan masyarakat. Namun level bawah Kapolri, seperti Kapolda, Kapolres selalu berkelit untuk tidak transparan kepada publik.

Pada kasus pemerasan dan pungli penerimaan Bintara Polri yang semula dibongkar oleh Indonesia Police Watch (IPW), Kapolda Jateng awalnya tidak transparan mempublikasikan kasus yang terjadi oleh anggotanya. Sehingga, penanganan lima anggota Polri yang melakukan pungli Bintara Polri di Polda Jateng berliku-liku dan menjadi polemik di publik dan mengganggu citra Polri. Apakah mereka dipecat dan pidana dari pelaku Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW itu diteruskan ke proses hukum atau tidak.

Putusan ini berbanding terbalik dengan penanganan kasus pemerasan oleh Briptu BR di Polda Sultra yang tertangkap tangan dalam penerimaan calon siswa Bintara Polri. Pelaku langsung dipecat dalam sidang kode etik profesi Polri. Jangka waktu pemeriksaan yang dimulai sejak bulan Juni 2022 itu diputus PTDH pada 30 September 2022.

Pada tataran ini, maka apa yang didengung-dengungkan Kapolri sebagai Program Polri Presisi menjadi "lip service" saja. Namun, setelah Kapolri berteriak, barulah bawahan kemudian bergerak. Hanya dalam hitungan kurang dari seminggu, para pelaku penerimaan Bintara Polri itu dipecat oleh Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi yang diputuskan 20 Maret 2023. Tiga hari setelah Kapolri berbicara di rakernis SDM Polri, 17 Maret 2023,

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat