unescoworldheritagesites.com

Duduk Perkara Luhut Ketua Dewan SDA Nasional - News

Imam Mustofa  (Imam Mustofa )

Oleh Imam Mustofa

: Tuan Panjaitan tambah jabatan. Kali ini menjadi ketua dewan, Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN). Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden Nomor 53 Tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional dan menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sebagai ketuanya.

Penunjukan itu menambah panjang deretan jabatan yang diemban Luhut sebagai Menko Marves. Ada yang acungkan jempol dan banyak pula yang mengkritik. Politisi PDIP Hendrawan Supratikno memuji kemapuan Luhut dalam melakukan penyisiran hambatan (debottlenecking) atas program-progran pemerintah. Maka Luhut dipercaya dan diandalkan oleh presiden.

Kritik umumnya terkait kekesuaian penunjukan itu dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kementeriannya.  Kritik lain terkait batas kemampuan dan rentang kendali yang efektif atas beban yang over load. Juga soal gaya menajerial Presiden Jokowi yang sepertinya mengandalkan satu figure itu. Fadli Zon  pun menyidir dengan isitilah “menkosaurus” alias menteri segala urusan (news.detik.com 10/4/22)

Bukan hanya politisi, sosiolog Uiversitas Negeri Jakarta Robertus Robet pun melontarkan kritik (Kompas.com 12/04/2022). Menurutnya, pendelegasian sejumlah tugas kepada Luhut tidak mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik.   Penumpukan tugas dan wewenang yang demikian banyak kepada satu orang menunjukkan pembagian tugas dan fungsi yang tidak seimbang di pemerintahan Presiden Jokowi. Seolah-olah hanya ada sosok Luhut satu-satunya pilihan pejabat yang bisa menangani berbagai persoalan.

Kontroversi dan sorotan media luar biasa. DSDAN menjadi tenar. Sayangnya masih sedikit informasi diketahui publik.

Apakah DSDAN itu? Bagaimanakah duduk perkaranya sehingga Luhut ditunjuk menjadi ketua? Kewenangan Benarkah Kemenko Perekonomian direduksi?  Benarkah jabatan baru Luhut ini di luar tugas dan fungsi Menko Marives? Apa urgensi dan arti strategis Perpres tersebut bagi pengelolaan SDA?

Sekilas DSDAN

DSDAN sebenarnya itu bukan lembaga baru. Lembaga non strukutral ini sudah ada sejak 2009. Susunan keanggotaannya yang ditetapkan dengan Keppres pun sudah berganti tiga kali. DSDAN dibentuk pertama kalinya dengan Perpres nomor 12 Tahun 2008 sebagai pelaksanaan mandat UU Nomor 7/2004 tentang Sumber Daya Air.

Setelah UU 7/2004 tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2015, keberadaan DSDAN sempat vakum dan diaggap dengan sendirinya bubar karena undang-undang yang memandatannya tidak ada lagi. Namun karena keberadaannya dipandang penting sebagai wadah koordinasi dalam mengatasi kompleksitas permasalahan SDA, DSDAN dibentuk kembali dengan Perpres 10/2017. Dengan Perpres tersebut DSDAN direvitalisasi, dan eksis sampai hari ini.

Pada tahun 2019 terbit UU Nomor 17/2019, yakni UU SDA yang baru. Pasal 65 UU tersebut memandatkan kembali pembentukan DSDAN sebagai wadah koordinasi pengelolaan SDA. Perpres 53/2022 yang diteken Jokowi 6 April tempo hari adalah pelaksanaan perintah UU tersebut. Dengan Perpres tersebut, legitimasi DSDAN menjadi kuat lagi karena tidak dibentuk dengan Perpres yang semata-mata didasarkan pada kekuasaan presiden,namun atas dasar mandat undang-undang.

Ditegaskan dalam Perpres, DSDAN berkedudukan dan bertanggungjawab langsung kepada presiden. Sebagai wadah koordinasi, di antara sebagian tugasnya adalah memberikan rekmendasi kepada presiden terkait kebijakan pengelolaan SDA serta memberikan pertimbangan penanganan isu strategis bidang sumber daya air.

Dewan ini terdiri dari dua kelompok anggota, yakni unsur pemerintah dan non pemerintah. Unsur pemerintah adalah 15 Menteri, 3 kepala lembaga (BMKG, BNPB, BRIN) dan 6 gubernur yang mewakili wilayah timur, tengah dan barat. Sedangkan   sejumlah anggota unsur non pemerintah mewakili berbagai kepentingan terkait air, mulai dari irigasi, air minum, perikanan, industri, pegiat konservasi dan sebagainya.

Pergantian Ketua

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat