unescoworldheritagesites.com

Subsidi Angkutan Barang Perlu Ditambah - News

Djoko Setijowarno  (istimewa )

Oleh: Djoko Setijowarno*

_Subsidi Angkutan Barang diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan Angkutan barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan._

:  Pemberian subsidi angkutan barang didasarkan PM Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Angkutan Jalan. Pemberian subsidi oleh pemrintah pusat dan/atau pemda diberikan kepada (a) angkutan penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu dan (b) *angkutan barang pada lintas tertentu* (pasal 2).

Pasal 6 menyebutkan subsidi angkutan diberikan pada trayek tertente berdasarkan (a) selisih antara biaya pengoperasian yang dikeluarkan dengan pendapatan operasional yang diperoleh perusahaan angkutan umum atau (b) biaya pengoperasian angkutan orang atau angkutan barang yang dikeluarkan oleh perusahaan angkutan umum, jika pendapatan diambil oleh pihak yang ditunjuk oleh pemberi subsidi.

Baca Juga: Kenaikan Harga BBM dan Pemangkasan Anggaran Subsidi Angkutan Umum

Subsidi angkutan barang pada lintas tertentu harus memenuhi kriteria (a) menghubungkan wilayah tertinggal, terpencil, terluar, perbatasan, dan atau wilayah lainnya yang karena perimbangan aspek sosial ekonomi harus dilayani; (b) kawasan yang belum berkembang dan tidak terdapat pelayanan angkutan barang; (c) mendorong pertumbuhan ekonomi; (d) sebagai stabilisator pada suatu daerah tertentu dengan tarif angkutan yang lebih rendah dari tarif yang berlaku; (e) melayani perpindahan barang dan angkutan laut perintis, (f) melayani daerah transmigrasi dengan kawasan perkotaan, (g) pemulihan daerah pasca bencana alam; dan (h) memberikan pelayanan angkutan barang yang terjangkau oleh masyarakat yang daya belinya masih rendah.

Baca Juga: Antisipasi Kelelahan Pengemudi Angkutan Umum

Direktorat Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, sejak 2020 memberikan subsidi angkutan barang dengan tiga lintasan. Tahun 2022 diselenggarakan pada *15 lintasan* yang dilayani dengan *64 unit kendaraan*.

Di Provinsi Nanggro Aceh Darussalam ada 2 lintasan dengan 5 unit kendaraan, yakni *Pelabuhan Malayahati – Meulaboh (560 km)* dan *Pelabuhan Malayahati – Blangbidang (96 km)*.

*Pulau Natuna* (Provinsi Kepulauan Riau) ada 6 lintasan dengan 16 unit kendaraan.

Kemudian di *Pulau Nunukan* (Provinsi Kalimantan Utara) 1 lintasan dengan 8 unit kendaraan, yakni dari Pelabuhan Nunukan menuju Kota. *Kab. Mimika* (Provinsi Papua) ada 5 lintasan dengan 15 unit kendaraan. Dan 1 lintasan dengan 30 unit kendaraan dari Pelabuhan Merauke (Kabupaten Merauke) menuju Tanah Merah (Kabupaten Boven Digul).

Realisasi kontrak tahun 2021 sebesar Rp 6,3 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp 7,9 miliar di tahun 2021 dan Rp 10,5 miliar di tahun 2022.

*Kendala*
Kendala yang dihadapi sampai saat ini adalah seringnya signal yang tidak stabil dikarenakan cuaca dan medan yang dilalui. Pada saat kondisi sudah ada sinyal, segera dilakukan update agar data dapat terekam kembali pada sistem pengawasan.

Untuk muatan balik masih belum dimanfaatkan maksimal oleh Pemda setempat, kondisi saat ini kendaraan truk pengangkut barang Tol Laut hanya mengantar, untuk baliknya muatan kosong. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, agar dapat memaksimalkan muatan balik yang kosong dengan hasil bumi pada daerah setempat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat