Oleh Ahmad Febriyanto
: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional menerbitkan rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dengan nomor 537/sipres/A6/VII/2022. RUU Sisdiknas ini digadang-gadang akan menjadi salah satu cara untuk dapat meningkatkan kesejahteraan baik ASN maupun non-ASN.
Namun pada sisi lain terdapat opini masyarakat bahwa dengan adanya adanya RUU Sisdiknas sama saja akan menghapuskan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dari pihak Kemendikbud melalui Ditjen GTK menyatakan bahwa langkah ini adalah sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan guru sebab guru tanpa harus memiliki sertifikasi.
RUU Sisdiknas sendiri juga akan mengatur seluruh guru yang telah menerima tunjangan profesi, baik ASN atau tidak akan tetap sama mendapatkannya hingga masa pensiun. Hal tersebut tentu menjadi pembahasan yang menarik untuk dibahas. Sebab guru pada dasarnya adalah pekerjaan yang mulia. Sehingga menjadi pantas jika banyak orang yang memikirkan kesejahteraan pahlawan tanpa tanda jasa tersebut.
Baca Juga: Sumpah Pemuda dan Dunia Baru
Jika melihat pada skema yang tertulis pada RUU Sisdiknas 2022 sendiri jalur-jalur pendidikan hanya terbagi menjadi tiga yaitu formal, non-formal, dan informal. Lantas kemudian menurut Kementerian Agama yang dikutip dari situs web Kemenag menyebutkan bahwa RUU ini seharusnya bersifat omnibus law. Sehingga kemudian dengan tidak memunculkan nama madrasah atau SD, SMP, dan SMA maka menjadi kurang jelas terkait 3 jalur pendidikan yang ada.
Sebab jika kemudian hari memang RUU Sisdiknas telah resmi diundangkan maka akan dapat menggantikan ketentuan hukum yang sudah tertera dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sehingga dalam hal ini adalah banyak opini publik yang meminta agar supaya RUU Sisdiknas 2022 pada pasal-pasal tersebut seperti pendidikan formal, nonformal, dan informal dapat lebih dijelaskan, begitu pula kaitannya dengan tunjangan guru.
Tunjangan Guru
Menurut Kemendikbud adanya RUU Sisdiknas sendiri bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen. Namun kemudian jika melihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor menjelaskan bahwa tunjangan profesi merupakan wujud daripada tunjangan yang diberikan kepada guru maupun dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas yang telah diberikan.
Baca Juga: Mendorong Industri Halal
Jika melihat pengertian tersebut memberikan penghargaan atas profesionalitas yang diberikan guru atau dosen menjadi hal yang penting. Namun banyak opini yang mengatakan bahwa pada pasal RUU Sisdiknas sendiri hal tersebut akan dihapuskan. Hal tersebut kemudian dibuktikan dengan tidak adanya kata hak guru atau pendidik pada pasal 105 huruf A-H. Tentu kemudian kembali lagi bahwa kejelasan yang terdapat pada RUU Sisdiknas masih perlu dijelaskan agar tidak terdapat berita yang simpang siur.
Jika kemudian berbicara guru ataupun dosen maka hal yang perlu diingat adalah mereka merupakan pahlawan yang sesungguhnya bagi bangsa dan negara. Sehingga kehadiran guru atau dosen sampai kapan pun tidak akan pernah tergantikan oleh Google maupun digital. Sebab guru dan dosen memberikan contoh langsung kepada para siswa atau mahasiswa sedangkan teknologi tidak.
Selain itu juga guru dan dosen dapat memberikan pendidikan moral yang dapat ditanamkan melalui anak-anak penerus masa depan bangsa. Sehingga pesan penting yang dapat diambil dari adanya pro dan kontra RUU Sisdiknas adalah memberikan tunjangan pada guru dan dosen memang sudah pantas. Terlepas beliau sudah mendapat sertifikasi pendidik ataupun belum. Namun bakti mereka untuk mendidik anak bangsa adalah pengabdian yang luar biasa yang terkadang cerita tersebut tak dapat ditukar dengan apapun. ***
Terkini Lainnya
Artikel Selanjutnya
Ketum Idris Laena Lantik Satkar Ulama Jawa Tengah: Solidkan Berisan Ulama Menangkan Golkar dan Airlangga!
Tags
guru
dosen
tunjangan
pengabdian
Artikel Terkait
Ketum Idris Laena Lantik Satkar Ulama Jawa Tengah: Solidkan Berisan Ulama Menangkan Golkar dan Airlangga!
Sst.. Relawan Projo Tiba-tiba Temui Airlangga, Sampaikan Pesan...
Pertemuan Makassar, Pancarkan Sinyal Kuat Airlangga Hartarto Capres KIB pada Pilpres 2024
Rekomendasi
PT III International Wellness Network Melalui Produk Three Tempati Kantor Baru Millennium Centennial Center: Tingkatkan Kualitas Hidup Semakin Sehat
Hendriek Sihotang Beri Penghormatan pada HUT ke-4 PBB Kota Bekasi, Dukung Pencalonan Mochtar Mohamad di Pilkada Kota Bekasi
Tepat 4 Tahun, Ini Komitmen Pemuda Batak Bersatu di Kota Bekasi
Terkini
Catatan HUT Ke-78 Polri
Pilgub
HUT Polri ke-78, Kolaborasi Polres Sorong Kota TNI dan Masyarakat Bangun Keamanan Mantap Ekonomi Tumbuh Pesat
Petinggi PWI Pusat Melulu Ribut Soal Uang, Tak Bahas Kasus Pemukulan Wartawan di Maybrat Papua Barat Daya
Cakada Sebelum Terpilih, Perlukah Diassement Narkotika?
Tantangan Global
Mendesak Diadakan Dana Alokasi Khusus Pembiayaan Angkutan Umum
Analisis Data, Usul Tembak Mati Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan di Kota Sorong
Mekanisme Holistik Pemberantasan Judi Online ?
Penting, Sosialisasi kepada Warga Terkait Tujuan yang Dicapai KEK Sorong
Catatan Sepakbola Piala Eropa 2024: Tijjani Reijnders, Tak Percuma Koeman dan de Jong Mempertahankannya....
Tim Ekonomi
Catatan Sepakbola: Piala Eropa 2024, Ini Piala Eropa Yang Berbeda
Catatan Sepakbola Piala Eropa 2024: Jerman dan Swiss hitam Menang Mutlak
Hari Raya Idul Adha Bagi Umat Islam di Seluruh Dunia Bermakna Pengorbanan dan Cinta.
Perlunya Investigasi Kecelakaan Di Jalan
Lagi Lagi Cerita Lama Terulang Kembali
Menggunakan Angkutan Umum Bisa Hemat 50 Persen
Cerita Jangan Dipelintir, Kepentingan Bangun IKN Pemerintah Tak Caplok Sejengkal pun Tanah Masyarakat
Terpopuler
PT III International Wellness Network Melalui Produk Three Tempati Kantor Baru Millennium Centennial Center: Tingkatkan Kualitas Hidup Semakin Sehat
Hendriek Sihotang Beri Penghormatan pada HUT ke-4 PBB Kota Bekasi, Dukung Pencalonan Mochtar Mohamad di Pilkada Kota Bekasi
Tepat 4 Tahun, Ini Komitmen Pemuda Batak Bersatu di Kota Bekasi
Syahardiantono Bintang Tiga, Suyudi Ario Seto Bintang Dua, Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 31 Pati Polri
Ketua PKB Kota Bekasi Hadiri Perayaan HUT Ke-4 DPC Pemuda Batak Bersatu
Ketua Panitia HUT PBB Kota Bekasi: Terima Kasih Atas Dukungan Pj Wali Kota dan Persekutuan ASN Pelangi Kasih
HUT Polri ke-78, Kolaborasi Polres Sorong Kota TNI dan Masyarakat Bangun Keamanan Mantap Ekonomi Tumbuh Pesat
PKB Kota Bekasi Dukung Peran Aktif Semua Elemen Masyarakat dalam Pembangunan
Unggul di Survei TBRC, Masyarakat Ingin Nikson Nababan Jadi Gubernur Sumut 2024
Ulama Dukung Ahmed Zaki Iskandar, Mayoritas Ormas Bulat Menangkan Ketua Golkar DKI Menjadi Bacagub Jakarta di Pilkada