unescoworldheritagesites.com

Tunjangan dan Pengabdian - News

Ahmad Febriyanto – Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (Ist)

Oleh Ahmad Febriyanto 

: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nasional menerbitkan rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dengan nomor 537/sipres/A6/VII/2022. RUU Sisdiknas ini digadang-gadang akan menjadi salah satu cara untuk dapat meningkatkan kesejahteraan baik ASN maupun non-ASN.

Namun pada sisi lain terdapat opini masyarakat bahwa dengan adanya adanya RUU Sisdiknas sama saja akan menghapuskan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dari pihak Kemendikbud melalui Ditjen GTK menyatakan bahwa langkah ini adalah sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan guru sebab guru tanpa harus memiliki sertifikasi.

RUU Sisdiknas sendiri juga akan mengatur seluruh guru yang telah menerima tunjangan profesi, baik ASN atau tidak akan tetap sama mendapatkannya hingga masa pensiun. Hal tersebut tentu menjadi pembahasan yang menarik untuk dibahas. Sebab guru pada dasarnya adalah pekerjaan yang mulia. Sehingga menjadi pantas jika banyak orang yang memikirkan kesejahteraan pahlawan tanpa tanda jasa tersebut.

Baca Juga: Sumpah Pemuda dan Dunia Baru

Jika melihat pada skema yang tertulis pada RUU Sisdiknas 2022 sendiri jalur-jalur pendidikan hanya terbagi menjadi tiga yaitu formal, non-formal, dan informal. Lantas kemudian menurut Kementerian Agama yang dikutip dari situs web Kemenag menyebutkan bahwa RUU ini seharusnya bersifat omnibus law. Sehingga kemudian dengan tidak memunculkan nama madrasah atau SD, SMP, dan SMA maka menjadi kurang jelas terkait 3 jalur pendidikan yang ada.

Sebab jika kemudian hari memang RUU Sisdiknas telah resmi diundangkan maka akan dapat menggantikan ketentuan hukum yang sudah tertera dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sehingga dalam hal ini adalah banyak opini publik yang meminta agar supaya RUU Sisdiknas 2022 pada pasal-pasal tersebut seperti pendidikan formal, nonformal, dan informal dapat lebih dijelaskan, begitu pula kaitannya dengan tunjangan guru.

Tunjangan Guru  

Menurut Kemendikbud adanya RUU Sisdiknas sendiri bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen. Namun kemudian jika melihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor menjelaskan bahwa tunjangan profesi merupakan wujud daripada tunjangan yang diberikan kepada guru maupun dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitas yang telah diberikan.

Baca Juga: Mendorong Industri Halal

Jika melihat pengertian tersebut memberikan penghargaan atas profesionalitas yang diberikan guru atau dosen menjadi hal yang penting. Namun banyak opini yang mengatakan bahwa pada pasal RUU Sisdiknas sendiri hal tersebut akan dihapuskan. Hal tersebut kemudian dibuktikan dengan tidak adanya kata hak guru atau pendidik pada pasal 105 huruf A-H. Tentu kemudian kembali lagi bahwa kejelasan yang terdapat pada RUU Sisdiknas masih perlu dijelaskan agar tidak terdapat berita yang simpang siur.

 

Jika kemudian berbicara guru ataupun dosen maka hal yang perlu diingat adalah mereka merupakan pahlawan yang sesungguhnya bagi bangsa dan negara. Sehingga kehadiran guru atau dosen sampai kapan pun tidak akan pernah tergantikan oleh Google maupun digital. Sebab guru dan dosen memberikan contoh langsung kepada para siswa atau mahasiswa sedangkan teknologi tidak.

Selain itu juga guru dan dosen dapat memberikan pendidikan moral yang dapat ditanamkan melalui anak-anak penerus masa depan bangsa. Sehingga pesan penting yang dapat diambil dari adanya pro dan kontra RUU Sisdiknas adalah memberikan tunjangan pada guru dan dosen memang sudah pantas. Terlepas beliau sudah mendapat sertifikasi pendidik ataupun belum. Namun bakti mereka untuk mendidik anak bangsa adalah pengabdian yang luar biasa yang terkadang cerita tersebut tak dapat ditukar dengan apapun. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat