unescoworldheritagesites.com

Angkutan Penyeberangan: Jembatan Bergerak Penghubung Nusantara - News

Djoko Setijowarno

Oleh: Djoko Setijowarno 

Kebijakan Sabuk Penyeberangan Nasional adalah konsepsi spasial terkait pengembangan jaringan transportasi penyeberangan nasional sebagai *jembatan bergerak* yang menghubungkan jaringan jalan nasional dan jariangan jalan rel yang terputus oleh perairan, *sehingga menjadi suatu kesatuan pengembangan transportasi darat nasional yang utuh dan tak terpisahkan.

Dasar hukum penyelenggaraan pemberian subsidi angkutan penyeberangan perintis di Pasal 71 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, menyatakan kegiatan pelayaran perintis dilakukan untuk (a) menghubungkan daerah yang masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil yang belum berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau maju; (b) menghubungkan daerah yang moda transportasi lainnya belum memadai; dan (c) menghubungkan daerah yang secara komersial belum menguntungkan untuk dilayani oleh pelaksana kegiatan angkutan laut, angkutan sungai dan danau, atau angkutan penyeberangan

Kegiatan pelayaran perintis yang dilakukan di daerah yang masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil ditentukan berdasarkan kriteria (a) belum dilayani oleh pelaksana kegiatan angkutan laut, angkutan sungai dan danau atau angkutan penyeberangan yang beroperasi secara tetap dan teratur; (b) secara komersial belum menguntungkan; atau c. tingkat pendapatan perkapita penduduknya masih rendah.

Baca Juga: Subsidi Layanan Transportasi

Pasal 61, menyebutkan angkutan penyeberangan merupakan angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.

Pelayaran perintis dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan angkutan laut, angkutan sungai dan danau atau angkutan penyeberangan dengan biaya yang disediakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Biaya yang disediakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah merupakan subsidi sebesar selisih biaya pengoperasian kapal dengan pendapatan dan/atau penghasilan uang tambang barang dan penumpang pada suatu trayek tertentu (pasal 72).

Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah tertinggal, Teropencil, Terluar dan Perbatasan, menyatakan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di darat termasuk angkutan jalan dan/atau penyeberangan diselenggarakan oleh pemerintah.

Baca Juga: Subsidi Tepat Sasaran KRL Jabodetabek

Angkutan penyeberangan perintis
Data dari Direktorat Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan, Ditjenhubdat, menyebutkan ada *259 pelabuhan penyeberangan.* Terdiri dari 233 pelabuhan penyeberangan yang beroperasi, 7 pelabuhan penyeberangan yang belum beroperasi (selesai dibangun 2021) dan 19 pelabuhan penyeberangan dalam proses konstruksi.

Selain itu terdapat 357 lintas angkutan penyeberangan (83 lintas angkutan penyeberangan komersial dan 274 lintas angkutan penyeberangan perintis). Dilayani oleh 427 kapal yang terbagi 321 kapal komersial dan 107 kapal perintis. Kapal milik swasta 5 persen, BUMN 37 persen dan sisanya BUMD 5 persen.

Sebanyak *47 lintas antar provinsi (13 persen)*. Sisanya 150 lintas dalam provinsi atau antar kab/kota (42 persen) dan 161 lintas dalam kab/kota (45 persen). Untuk memuluskan layanan diperlukan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal (1) pelaksanaan dan kewenangan tarif lintas penyeberangan; (2) penetapan lintas baru; (3) dan evaluasi lintas eksisting.

Disamping itu ada operator kapal swasta hanya sebanyak 6 unit (5 persen) dari 107 kapal yang melayani lintas perintis, sisanya merupakan BUMN (82 persen) dan BUMD (13 persen) yang merupakan kapal dibangun oleh Pemerintah. Saat ini, kebijakan Kementerian Perhubungan adalah tidak ada pembangunan kapal. Sementara masih terdapat banyak usulan lintas yang belum dapat terlayani karena keterbatasan kapal/sarana. Sesungguhkan, swasta dapat juga untuk ikut berpartisipasi melayani lintas angkutan penyeberangan perintis. Harus ada insentif yang dapat diberikan pada pihak swasta untuk lebih banyak ikut serta dalam pengoperasian angkutan penyeberangan perintis.

Ada kriteria untuk lintas angkutan penyeberangan perintis, seperti belum tersedia layanan yang tetap dan teratur; secara komersial belum menguntungkan; tingkat pendapatan penduduk masih rendah; dan faktor muat rata rata per tahun kurang dari 60 persen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat