unescoworldheritagesites.com

Airlangga: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku,  Pemerintah Siapkan Perbaikan Sesuai Putusan MK - News

Menko Airlangga dan Menkumham Yasonna. (YouTube)

JAKARTA: Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menegaskan peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) tetap berlaku. Selanjutnya, pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan undang-undang.

"Dan, melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut," kata Menko Airlangga dalam jumpa pers bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly secara hybrid, Kamis (25/11/2021) menyusul Keputusan  MK bahwa UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.

MK telah membacakan putusan mengenai Uji Formal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang diajukan Tim Advokasi Gugat Omnibus Law yang teregister dengan Nomor Perkara 107/PUU-XVIII/2020. Putusan itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formal UU Cipta Kerja, Kamis (25/11/2021) yang disiarkan secara daring.

"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Anwar.

Airlangga menjelaskan, setelah mengikuti sidang MK, pemerintah menghormati dan mematuhi sidang MK serta akan melaksanakan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai putusan MK yang dimaksud. 

Lebih jauh Menko Airlangga menggarisbawahi bahwa putusan MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih 'tetap berlaku' secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh MK. "Yaitu, harus dilakukan perbaikan paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan," ujarnya.

Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Inkonstitusional secara permanen.

Apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja maka Undang-Undang atau Pasal-Pasal atau Materi-Materi yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali.

Putusan MK juga menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Pertimbangan

Adapun dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.

MK juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak. 

Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU. Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai MK tidak mudah diakses publik.

Oleh karena itu, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat