unescoworldheritagesites.com

Respon Putusan MK, Jokowi Jamin Keamanan Dan Kepastian Investasi Di Indonesia - News

Foto: Tangkapan layar YouTube.

JAKARTA: Presiden Joko Widodo ,(Jokowi) memastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia. 

Hal ini disampaikan Presiden dalam pernyataan pers resminya mengenai Tindak Lanjut atas Putusan Uji Formil Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11/2021).

"Saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin," ujar Presiden dalam tayangan video di laman YouTube Sekretariat Presiden. 

Dalam jumpa pers secara virtual tersebut, Presiden Jokowi didampingi Mensesneg Pratikno, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan, dan Menko Polhukam Mahfud MD.

Presiden menegaskan bahwa komitmen pemerintah dan komitmen dirinya terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus dijalankannya. "Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha, akan terus saya pimpin dan saya pastikan," ungkap Presiden.

Menurut Presiden, sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Sesuai Putusan tersebut, kata Presiden, MK sudah menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku.

"Saya telah memerintahkan kepada para Menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya," ucap Presiden 

Lebih jauh Kepala Negara menjelaskan pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan. Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku.

"Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK," kata Presiden menandaskan.

Gerak Cepat Pemerintah

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah langsung bergerak cepat merespon putusan MK dengan konsisten menjalankan agenda Reformasi Struktural sesuai arahan Presiden Jokowi. 

Pemerintah terus melakukan operasionalisasi UU Cipta Kerja pada seluruh sektor, baik di pusat maupun di daerah, yang mencakup antara lain, Operasional Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM dan Koperasi, Kemudahan Berusaha di Bidang Perpajakan, Pelaksanaan kegiatan Perizinan Berusaha dan sistem Online Single Submission (OSS) serta Ketenagakerjaan. Sistem OSS berbasis risiko yang merupakan acuan untuk proses perizinan berusaha telah digunakan oleh banyak pelaku usaha, terutama pelaku usaha mikro.

Menko Airlangga menjelaskan bahwa untuk Modal LPI, pemerintah telah memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) tunai senilai Rp20 triliun, PMN dalam bentuk tunai sebesar Rp30 triliun dan PMN dalam bentuk pengalihan Saham Negara sebesar Rp45 triliun. Pengaturan pelaksanaan LPI sebagai lembaga yang diberikan kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi diatur dalam Peraturan Pemerintag (PP) yang telah ditetapkan sebelum adanya putusan MK. "Dengan demikian operasionalisasi LPI tetap berjalan sesuai dengan putusan MK," ujarnya.

Terkait KEK, telah dibentuk 4 KEK baru yang telah berjalan dengan komitmen investasi lebih kurang Rp90 trilun dan saat ini telah terdapat berbagai komitmen investasi baru yang akan dapat memperluas lapangan kerja baru. Kemudian, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM dan Koperasi, pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan UMKM mencakup antara lain kemudahan perizinan berusaha melalui perizinan tunggal, pendirian perseroan bagi UMK, kemudahan mendapatkan sertifikat halal yang biayanya ditanggung oleh Pemerintah untuk UMK, dan alokasi untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat