unescoworldheritagesites.com

MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres Cawapres, Begini Reaksi Mahasiswa Penggugat - News

Almas Tsaqibbirru , mahasiswa Unsa penggugat batas minimal usia capres dan cawapres di MK (Endang Kusumastuti)

 

: Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh mahasiswa Unsa (Universitas Surakarta)  Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Menanggapi putusan MK tersebut, Almas yang juga mahasiswa Fakultas Hukum semester 8, mengaku senang. 

"Terlebih lagi itu gugatan itu dibuat untuk menguji ilmu saya yang saya sapat di perkuliahan," kata Almas saat diminta tanggapan.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan, PAN Sebut Peluang Erick Thohir Jadi Cawapres Prabowo Kian Terbuka

Disinggung gugatan yang dilayangkan ke MK tersebut apakah berhubungan dengan Wali Kota Solo Giban Rakabuming Raka, Almas mengaku gugatan tesebut tidak ada sangkut pautnya dengan Gibran.

"Sebenarnya ini  saya tidak ada sangkut pautnya dengan sama Mas Gibran. Saya, kenal saja tidak, tidak ada intervensi dari pihak Mas Gibran," tegasnya. 

Dirinya mengatakan, mengajukan gugatan kaena  keprihatinan terhadap anak-anak muda yang  dinilainya  berpotensi untuk melangkah menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Tidak hanya di Pilpres 2024 tetapi juga tahun-tahun berikutnya.

Baca Juga: Resensi Buku Filsafat Ilmu Klasik hingga Kontemporer

"Langkah selanjutnya, mungkin nanti melihat pekembangan dulu sama kuasa hukum saya. Soalnya tadi pas sidang putusan, saya tidak mengikuti sampai selesai," ujarnya.

Kuasa Hukum Almas, Arif Sahudi juga menyambut antusias putusan tersebut. Karena menurut Arif hal ini sesuai dengan harapan mereka. 

"Dengan dikabulkannya gugatan ini, berati memberikan ruang terbuka bagi siapapun kepala daerah untuk ikut berkompetisi dalam rangka Pilpres 2024. Saat ini eranya anak muda," kata Arif Sahudi.

Baca Juga: Semarakkan HUT Ke 46, BPJamsostek Kembali Gelar Lomba Karya Tulis Jurnalistik Berhadiah Puluhan Juta

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden. Asalkan pernah atau sedang menduduki jabatan kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Mahkamah Konstitusi menilai kepala daerah sudah teruji berpengalaman sehingga dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat