unescoworldheritagesites.com

MK Diminta Tegas Menolak Gugatan PSI Terkait Batas Usia Capres-Cawapres - News

Sidang MK (Ist)

: Pengacara muda asal Banyuwangi Sunandiantoro yang mengaku mewakili elemen masyarakat terkait meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dkk, termasuk Gerindra, terkait usia capres/cawapres yang meminta syarat minimal usia diturunkan menjadi 35 tahun.

Dalam keterangannya Sunan mengatakan bahwasannya untuk menjaga marwah MK, Gibran, PSI dan Gerindra serta memenuhi keadilan masyarakat, MK memiliki alasan kuat untuk menolak gugatan PSI dan Gerindra tersebut.

"Terkait Agenda Sidang Permohonan perkara batas usia minimal dari pemohon PSI. Kami dari masyarakat sipil meminta MK agar menolak gugatan pemohon dari PSI," kata Sunan usai sidang MK terkait permohonan gugatan UU Pemilu oleh PSI yang meminta batas minimum 35 tahun Capres - Cawapres, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga: Aliansi 98 Gugat UU Pemilu ke MK Soal Batas Usia Capres - Cawapres, serta Tidak Terkait Pelanggaran HAM

Pengacara Sunandiantoro meminta MK tolak gugatan PSI
Pengacara Sunandiantoro meminta MK tolak gugatan PSI (Ist)

Sunan pada intinya memohon agar hakim MK menolak permohonan PSI karena penentuan batas usia calon presiden merupakan open legal polecy (kewenangan pembentukan UU). Namun apabila MK berpendapat lain untuk menerima permohonan batas usia minimal, maka MK juga harus bersikap sama untuk menerima permohonan batas usia maksimal yang sebelumnya diajukan pihak lain.

"Kalau andaikata MK menerima gugatan PSI terkait batas usia minimum 35 tahun, maka demi keadilan MK juga harus menerima gugatan pihak lain yang sebelumnya terkait batas usia maksimum Capres-Cawapres, ada yang 65 atau 70 tahun," kata Sunan.

Meski begitu Sunan percaya hakim-hakim MK punya kredibilitas dan profesionalitas. Mereka tak akan gegabah mengambil keputusan. " Saya rasa hakim-hakim MK masih punya kredibilitas dan profesionalitas. Saya masih optimis akan hal itu," ujar Sunan.

Baca Juga: Dinahkodai Raffi Ahmad dan Rudy Salim, Scream or Dance Bakal Ramaikan Dunia Hiburan Dihadiri DJ Internasional

Sunan juga mengatakan MK harus bisa meredam opini-opini liar di masyarakat dengan putusan hakim yang kredibel. "Kita tahu opini liar di masyarakat bahwasannya gugatan PSI ini demi kepentingan Gibran yang anak Presiden dan Walikota Solo agar bisa ikut dalam kontestan di Pilpres yang kabarnya akan didorong jadi Cawapres. Juga ada opini liar soal hubungan kekerabatan Presiden Jokowi dengan Ketua MK," kata Sunan.

Pada keterangan di depan sidang MK, Sunan memang sempat menyinggung soal hubungan kekerabatan antara Ketua MK dengan Presiden Jokowi. Soal ini Ketua MK Anwar Usman di dalam persidangan langsung merespon.

"Terima kasih saudara telah mengingatkan saya. Tapi di sini saya tegaskan bahwa saya telah di sumpah. Dengan sumpah inilah saya bekerja dan bertanggung jawab. Selain itu saya tegaskan sebagai seorang muslim, Saya mengutip nabi Muhammad SAW, "bila anak sy mencuri maka akan saya potong sendiri tangannya." Demikian saya," kata Anwar Usman.

Dalam sidang itu, hadir juga sejumlah ahli dan pihak terkait. "Semestinya Mahkamah konsisten dengan putusan-putusan sebelumnya. Maka bila pun ada perubahan itu, harus dilakukan setelah Pemilu 2024 dan dilakukan oleh DPR," kata ahli Bivitri Susanti, Selasa (29/8/2023).***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat