unescoworldheritagesites.com

Waka MK Saldi Isra Sentil Adik Ipar Jokowi dalam Dissenting Opinion Putusan MK - News

Saldi Isra (Ist)

: Wakil Ketua MK Saldi Isra sentil adik ipar Jokowi yang juga Ketua MK Anwar Usman dalam Dissenting Opinion-nya pada sidang putusan MK terkait usia capres - cawapres. Saldi menyebut nama Anwar Usman dan Gibran yang jelas-jelas ada konflik kepentingan.

Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengakui ada peristiwa aneh dalam putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang gugatan batas usia capres-cawapres.

“Sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi pada 11 April 2017 atau sekitar enam setengah tahun lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa,” kata Saldi saat membacakan dissenting opinion dalam putusan tersebut pada Senin, 16 Oktober 2023.

Saldi mengatakan, keanehan itu dipicu atas adanya perbedaan putusan perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan perkara 90/PUU-XXI/2023. Dalam ketiga putusan sebelumnya, kata Saldi, para hakim MK menyebut gugatan pemohon merupakan ranah pembentuk undang-undang.

Baca Juga: Hendardi: Kabulkan Tafsir Baru Batas Usia Capres/Cawapres, MK Promosikan Constitutional Evil

“Apakah mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah tetapi tidak pernah terjadi secepat ini,” kata Saldi.

Saldi mengatakan, secara keseluruhan terdapat belasan permohonan untuk menguji batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden dalam norma Pasal 169 huruf q UU 17 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Gelombang pertama 29-51-55/PUU-XXI/2023.

Saldi melanjutkan, dalam rapat permusyawaratan hakim untuk memutus perkara gelombang pertama, Ketua MK Anwar Usman tidak ikut rapat memutus perkara dengan alasan adanya konflik kepentingan.

Baca Juga: Syukuran HUT ke-78 Corps Zeni, Kasad Minta Zeni AD Pastikan Infrastruktur Pertahanan Kokoh

“Hasilnya, dari 8 hakim konstitusi, enam hakim konstitusi sepakat menolak dan memposisikan Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang. Dua hakim menerima,” kata Saldi.

Selanjutnya, setelah di perkara pertama MK menolak, dalam perkara gelombang kedua yakni perkara 90/PUU-XXI/2023 dan 91/PUU-XXI/2023, Ketua MK Anwar Usman ikut rapat memutuskan dalam perkara tersebut dan turut mengubah posisi para hakim. Yang dalam gelombang pertama menolak menjadi mengabulkan. Padahal di perkara kedua jelas juga Ketua MK ada konflik kepentingan.

Sadli menyebut aneh saat perkara pertama Anwar Usman tidak ikut rapat karena merasa ada konflik kepentingan. Tapi begitu putusan tersebut ditolak, pada perkara gelombang kedua dengan subtansi yang sama Anwar Usman ikut rapat putusan. Dan pada putusan perkara gelombang kedua arah putusan sekelebat berubah. Pada akhirnya keputusan MK mengabulkan usia capres dan cawapres dibawah 40 tahun dengan syarat pengalaman jadi kepala daerah. Posisinya jadi dari 9 hakim itu 5 menerima dan 4 menolak

Mahkamah Konstitusi mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah.

Gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru. Hakim MK mengabulkan sebagian gugatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat