unescoworldheritagesites.com

Putusan MK Sah, Pemerintah Terus Laksanakan UU Cipta Kerja untuk Perkuat Ekonomi Nasional - News

Foto ilustrasi: Gedung MK (Tangkapan layar)

: Pemerintah terus melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.

Demikian penegasan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) melalui Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto di Jakarta, Senin (2/10/2023).

Langkah ini diambil dengan pertimbangan setelah Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (2/10/2023) membacakan putusan atas pengujian formil UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) melalui putusan Nomor 54/PUU-XXI/2023 dengan kesimpulan bahwa permohonan permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.

Baca Juga: Tim Digital Motorsport Indonesia yang Didukung LPDUK Raih 2 Perunggu di Ajang Bergensi Balapan Asia Pasifik

“Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, Pemerintah terus melaksanakan UU Cipta Kerja Guna Memperkuat Perekonomian Nasional,” kata Haryo Limanseto yang juga Juru Bicara Kemenko Perekonomian.

Adapun amar putusan MK yakni menolak permohonan permohonan untuk seluruhnya. Oleh karena itu, MK menilai proses pembentukan UU Cipta Kerja secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karena itu UU Cipta Kerja tetap mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Putusan MK tersebut mempertimbangkan beberapa hal, yakni terkait dengan persetujuan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 yang dinilai tidak melanggar jangka waktu persetujuan atau tidak persetujuan DPR atas Perpu yang diajukan oleh Presiden.

Baca Juga: Sufmi Dasco Ahmad Minta KWP Award Dilakukan Terus Menerus

sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan perubahannya. Jangka waktu tersebut disesuaikan dengan karakteristik masing-masing Perpu dan itikad baik (good faith) dari Presiden untuk proses persetujuan DPR.

Lebih lanjut, pembentukan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 juga dinilai telah memenuhi persyaratan hal ihwal kegentingan memaksa.

Pembentukan Perpu merupakan kewenangan eksklusif Presiden dengan memperhatikan syarat konstitusional. Norma konstitusi memberikan pilihan hukum (diskresi) namun harus mendapatkan persetujuan DPR dalam rangka pelaksanaan check and balances.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Ubah Nomenklatur Puskesmas Kecamatan

Selanjutnya, Perpu Nomor 2 Tahun 2022 juga dinilai tidak melanggar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Pembentukan Perpu merupakan pilihan hukum kebijakan Presiden (presidensial leadership legal policy), sehingga perbaikan UU Nomor 11 Tahun 2020 sebagaimana Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 melalui Perpu Nomor 2 Tahun 2022 adalah memiliki kedudukan hukum dan materi yang sama dengan UU.

Mekanisme meaningfull participation pembuatan Perpu berbeda dengan UU, sehingga dalam pembentukan Perpu tidak relevan untuk melibatkan partisipasi masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat