unescoworldheritagesites.com

Pemilu, Kamtri98 akan Lapor ke KPK Jika Bawaslu Lamban Tangani Kasus 'Serangan Fajar' Caleg Partai Gerindra - News

Kotak suara pada Pemilu 2024.

 
 
: Komitmen pada prinsip Pemilu bersih dan jurdil (jujur adil),  Korps Alumni Trisakti tahun 1998 (Kamtri98), akan ajukan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak segera ambil tindakan. 
 
Atas laporan masyarakat terkait 'serangan fajar', pada Pemilu ini, yang dilakukan calon legislatif (caleg) DPRD Partai Gerindra di daerah pemilihan 3 (dapil) Jakarta Utara.
 
Philips Gregory (Lippe) sebagai koordinator Tim Advokasi Kecurangan Pemilu Kamtri98 mengatakan, Kamtri98 akan mengambil langkah ini berdasarkan komitmen penyelenggara Pemilu dan KPK. 
 
 
Perihal 'Hajar Serangan Fajar' yang telah diinisiasi oleh Ketua KPK, Ketua Bawaslu, serta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak tanggal 14 Juli 2023. 
 
"Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik serta mencegah praktik politik uang para kontestan pemilu di Pemilihan Umum 2024," ujar koordinator Tim Advokasi Kecurangan Pemilu Kamtri98 Phillip, lewat saluran WA di Jakarta, Senin (11/3/2024). 
 
Sehingga, lanjutnya, menghasilkan anggota dewan yang memiliki integritas dan ini merupakan salah satu cara mencegah terjadinya korupsi, atas mahalnya biaya Pemilu. 
 
 
Pasalnya,  pada 1 Maret 2024 Kamtri98, telah secara resmi  melaporkan kasus ini ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. 
 
" Ya pada 1 Maret 2024, Kamtri98 telah secara resmi melaporkan kasus ini kepada pihak Bawaslu tingkat Provinsi DKI Jakarta, telah memenuhi syarat materil dan formil kemudian dilimpahkan ke Bawaslu tingkat kota pada 5 maret 2024 berdasarkan tempat kejadian politik uang di wilayah Jakarta Utara," ungkap Phillip. 
 
Lalu, tambahnya, lewat kuasa hukumnya Kamtri98 melakukan pengecekan lanjutan pada 7 Maret, tidak ada satupun komisioner Bawaslu Kota yang ada di kantor. 
 
 
Salah satu staf di kantor Bawaslu kota menyampaikan bahwa limpahan dokumen laporan belum diterima  Bawaslu kota dari Bawaslu provinsi. 
 
Philip juga beberkan kasus politik uang terjadi di daerah pemilihan 3 Jakarta Utara. Diceritakannya, kasus politik uang terjadi di daerah pemilihan 3 Jakarta Utara. 
 
Yang mencakup Kecamatan Tanjung Priok, Pademangan, serta Penjaringan, berdasar alat bukti dan saksi, dugaan pelanggaran pidana Pemilu ini dilakukan oleh ABH dan Tim Suksesnya (inisial terlapor), seorang calon legislatif DPRD dari Partai Gerindra. 
 
 
"Kami dari tim advokasi kecurangan Pemilu   Kamtri98 kecewa terhadap lambannya dan tidak seriusnya Bawaslu dalam menyikapi laporan dugaan 'serangan fajar' ini." cetusnya. 
 
Phillip mengatakan,  Kamtri98 telah ikut menjaga dan mengawal demokrasi. "Kami yang dulu mempertaruhkan nyawa demi menjaga dan mengawal demokrasi, kini menyaksikan pesta demokrasi kita dirusak oleh para politisi melalui politik uang," tuturnya. 
 
Ini, ujarnya, preseden buruk yang tidak bisa dibiarkan, karena akan menjadi budaya kotor di tiap pemilu. Tidak heran jika tiap tahun kita selalu mendapatkan anggota dewan yang terhormat tersandung kasus korupsi.
 
 
'Hajar Serangan Fajar' sebagai komitmen bersama terhadap pencegahan dan pemberantasan politik uang, yang merupakan pelanggaran pidana pemilu itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adapun sanksi pidana dan denda. 
 
"Kita harus serius untuk bersama-sama mengawal dan menjaga pemilu tetap jujur dan adil," ujar Phillip. 
 
Dengan ini, Kamtri98 mendesak Bawaslu dan KPK untuk bertindak atas laporan masyarakat demi menjamin integritas dan kualitas pemilu. Yang menggunakan uang negara triliunan rupiah.
 
 
"Maka, sudah sepantasnya rakyat mendapatkan pemilu yang berkualitas. Rakyat menanti keseriusan 'Hajar Serangan Fajar'," pungkasnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat