unescoworldheritagesites.com

Kejati Mulai Bongkar Kasus Diduga Rugikan Negara di Akhir Jabatan Gubernur Maluku Ismail Murad dan Wakilnya - News

Kajati Maluku Edyward Kaban. Kejati Mulai Bongkar Kasus diduga Rugikan Negara di Akhir Jabatan Gubernur Maluku Ismail Murad dan Wakilnya Barnabas Orno (Humas Kejati Maluku)

: Risiko pimpinan daerah akan diperiksa terkait kinerja dan integritasnya di akhir masa jabatannya itu biasa.

Zaman ini tak ada lagi toleransi dari dan kepada siapa pun.

Jika terindikasi korupsi dipastikan pelakunya diinapkan di penjara. Lalu dimiskinkan.

Baca Juga: Masyarakat Papua Turut Berduka Atas Meninggalnya Arist Merdeka Sirait - Profilnya

Kini di akhir masa jabatan pasangan Murad Ismail  Barnabas Orno, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mulai membongkar sejumlah kasus.

Kasus-kasus yang diduga berpotensi merugikan daerah Maluku dan negara akan dibobgkar

Saat  ini tim Kejati Maluku telah mengantongi sejumlah bukti.

Yakni sejumlah kasus yang berpotensi rugikan negara tersebut.

Antara  lain, pengadaan mobil dinas Gubernur Maluku.

Baca Juga: Viral Bupati Safitri Malik Soulisa Kepala Daerah Terkaya di Maluku

Dana SMI senilai Rp 700 miliar. Dana  hibah ke Kwarda Pramuka. Serta dana stunting dan lainnya.

Saat ini jaksa sementara lakukan pemanggilan saksi untuk kasus dugaan korupsi di Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.

Serta dana hibah ke Kwarda Maluku. Tentunya langkah aparat penegak hukum tidak berhenti sampai di sini.

Tim akan terus bergerak hingga seluruh kasus dugaan korupsi tuntas ditangani, demikian sumber resmi 0 Kejati Maluku.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Edyward Kaban mengatakan, tim Intel sudah mengumpulkan data tentang semua itu.

Baca Juga: Askam Tuasikal Mantan Kadis Pendidikan Maluku Tengah Ditahan Kejaksaan Kasus Dugaan Korupsi

Seperti  kasus pekerjaan Pembuatan Tanaman Hutan Rakyat tahun 2022 yang dialokasikan dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dari  Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, jaksa telah meminta keterangan Plh. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Haikal Baadillah. Serta  dua pejabat lainnya.

Sedangkan untuk kasus dana hibah untuk Kwarda Maluku jaksa telah meminta klarifikasi ke beberapa OPD.

OPD yang diduga memberikan dana hibah dengan jumlah fantastis ke Kwarda Maluku.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Polisi Periksa Sekda SBB Alvin Tuasuun

Bahkan Kajati Maluku Edyward Kaban telah menginstruksikan Asintel Kejati lakukan kajian.

Kajian terhadap dugaan penyimpangan dana hibah dari OPD ke Kwarda Maluku. Setelah  diberitakan media pada Juli 2023 lalu.

Asintel Kejati Maluku kemudian bergerak cepat melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait untuk dikonfirmasi.

Baca Juga: Dipecat PDIP Budiman Sudjatmoko Terima dengan Senang Hati

“Saya teruskan ke Asintel untuk melakukan telaah dan pendalaman terlebih dahulu," kata Edyward.

Dikatakan ini guna menelusuri sejauh mana pemberitaan ke publik.

"Pemberitaan ke publik terkait pemanggilan dinas terkait ke Komisi IV DPRD Maluku untuk melakukan rapat pembahasan Raperda LPJ Gubernur tahun anggaran 2022, ” kata Kaban usai perayaan Hari Adhyaksa beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kejati Maluku Masih Dalami Dugaan Pelewengan Dana Hibah Pemda ke Pramuka Setempat

Dirinya juga masih mengikuti perkembangan perkara tersebut dan jaksa tidak perlu takut untuk mengusut kasus itu.

Asalkan  menemukan dua alat bukti permulaan yang kuat.

“Kejati Maluku tidak ada beban, dan siapa pun yang terlibat dalam  penyimpangan maka kejaksaan tidak segan-segan untuk mengambil tindakan dan tidak pandang bulu,” tegas Kaban lagi.

Kasus hibah dana dari OPD ke Kwarda Maluku terungkap setelah Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary yang membeberkan kasus tersebut. Dan dilaporkan ke Polda Maluku.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Mengapresiasi Kinerja Lembaga Antirasuah

Samson Atapary dituding mencemarkan nama baik, Ketua Kwarda Pramuka Maluku, yang adalah isteri Gubernur Maluku.

Gayung bersambut dan Kajati perintahkan jaksa untuk mengulik kasus tersebut.

Selain kasus dana hibah ke Kwarda Maluku, saat ini Kejati Maluku juga fokus menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek Pembuatan Tanaman Hutan Rakyat tahun 2022.

Baca Juga: Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Dijebloskan ke Balik Jeruji Besi

Kasus ini mencuat setelah pengakuan dari salah satu staf Kementerian Kehutanan saat penyampaian aspirasi anggota DPRD Maluku di Jakarta belum lama ini.  ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat