unescoworldheritagesites.com

Kejati Maluku Masih Dalami Dugaan Pelewengan Dana Hibah Pemda ke Pramuka Setempat - News

Kejati Maluku Masih dalami Dugaan Pelewengan Dana Hibah Pemda ke Pramuka Setempat (Humas Kejati Maluku)

: Kejaksaan Tinggi Maluku tengah mendalami informasi terkait dugaan penyalahgunaan Rp2,5 miliar dana hibah.

Dugaan penyimpangan dana hibah Pemda Maluku kepada Kwartir Daerah Gerakan  Pramuka (Kwarda) setempat tahun 2022.

Terkait itu. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sudah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya.

Baca Juga: Kapan Maluku Daerah Otonomi Khusus?

Dana hibah ke Kwartir Daerah Gerakan Pramuka (Kwarda) Maluku itu tahun anggaran  tahun 2022. Sebesat Rp2,5 miliar.

"Masih dilakukan pendalaman pasca pemanggilan sejumlah pihak terkait yang diduga mengetahui aliran dana tersebut untuk dikonfirmasi oleh jaksa," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Senin.

Selain melakukan pendalaman, kata Wahyudi, jaksa juga sementara mengumpulkan barang bukti untuk ditelaah lebih lanjut.

"Jadi prosesnya masih tetap jalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ucap Wahyudi.

Baca Juga: BRI Biayai Suhadi Rintis Usaha Kuliner Franchise Hotahu di Sorong Kini Berhasil

Pada Juli 2023, Kajati Maluku Edyward Kaban menginstruksikan Asintel Kejati setempat melakukan telaah.

Telaah terhadap dugaan penyimpangan dana hibah dari organisasi perangkat daerah (OPD) ke Kwarda Maluku.

Sejak mendapatkan informasi ini, Kajati langsung meneruskannya kepada Asintel Kejati.

Maksudnya agar  ditindaklanjuti. Dan telah dilakukan pemanggilan sejumlah pihak terkait untuk dikonfirmasi.

"Saya teruskan ke Asintel untuk melakukan telaah dan pendalaman terlebih dahulu," katanya.

Pendalaman  guna menelusuri sejauh mana pemberitaan ke publik terkait pemanggilan dinas terkait ke Komisi IV DPRD Maluku.

Kajati Kaban mengaku masih mengikuti perkembangan perkara itu.

Ia  meyakinkan kalau jaksa tidak takut atau apa pun alasannya.

Asalkan ada dua alat bukti permulaan yang kuat maka ditindaklanjuti.

Baca Juga: Direktur Optimasi Feedstock dan Product Resmikan Ruang Strategic Command Center RU VII Kasim

Kejati Maluku mengaku tidak ada beban. Bahkan siapa pun yang  terlibat dalam penyimpangan dana itu akan ditindak.

"Percayalah, saya Edyward Kaban selaku Kajati Maluku tidak akan mundur dalam menindak koruptor," katanya.

Ia  berjanji melakukan tugas dengan sebaik-baiknya.

Karena ia ditugaskan pimpinannya untuk melakukan penegakkan hukum.

Sehingga nantinya ke depan apabila ada dua alat bukti yang kuat yang jaksa akan menindaklanjutinya.

Menurut Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Atapary sebelumnya ada pengurus Kwarda Gerakan Pramuka Maluku menyampaikan ke komisi.

Penyampaian itu terkait  dana hibah Rp2,5 miliar dari Pemprov ke Kwarda yang tertera dalam LPJ Gubernur tahun anggaran 2022.

Baca Juga: PT Kilang Pertamina Internasional Kasim Sosialisasi Tender Proyek Bagi 30 Vendor Lokal Berikut - Contoh.

"Pengurus Kwarda menyebutkan laporan pertanggungjawaban Kwarda diduga fiktif," katanya.

Pasalnya, tidak ada kegiatan. Tapi ada anggaran yang digunakan.

" Apalagi belum diketahui sumber dana hibah ini dari OPD  mana," kata Samson.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat