unescoworldheritagesites.com

Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Dijebloskan ke Balik Jeruji Besi - News

dua tersangka korupsi dana hibah KONI Sumsel

: Setelah sempat bebas leluasa usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah KONI APBD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun anggaran 2021, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel akhirnya menjebloskan ke balik jeruji besi tersangka SR selaku Sekretaris Umum KONI Prov Sumsel; dan AT selaku Ketua Harian KONI Provinsi Sumsel Januari 2020 hingga April 2022.

“Penahanan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 tanggal 08 Maret 2023,” ujar Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Sabtu (26/8/2023).

Menurut Vanny, tersangka SR dan AT dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan. “Para tersangka ditahan di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang dari tanggal 24 Agustus 2023 hingga 12 September 2023,” kata Vanny.

Baca Juga: Askam Tuasikal Mantan Kadis Pendidikan Maluku Tengah Ditahan Kejaksaan Kasus Dugaan Korupsi

Dia menyebutkan, dalam penyidikan ini, potensi kerugian keuangan negara untuk sementara sejumlah kurang lebih sebesar Rp5 miliar.

Kajati Sumsel Sarjono Turin membenarkan bahwa pihkanya telah mentetapkan dua tersangka dari jajaran Pimpinan KONI Sumsel, Sabtu (26/8/2023).

Turin mengingatkan penyidikan tidak akan pernah berhenti dan akan terus dikembangkan. “Apabila kemudian ditemukan fakta hukum, kita tidak segan-segan jadikan tersangka. Kita akan terus uber pihak lain,” tegas Turin.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Polisi Periksa Sekda SBB Alvin Tuasuun

Kedua Pimpinan KONI Sumsel, SR selaku Sekretaris Umum (saat kejadian menjabat PPPK) dan AT diduga Ahmat Tahir (Ketua Harian Periode Januari 2020 – April 2022).

Penetapan tersangka dalam perkara korupsi ini menunjukan Kejati Sumsel terus menggeliat seakan tiada henti bongkar praktik korupti di BUMD (BUMN) dan Lembaga Pemerintahan.

Sebelumnya, Kejati Sumsel bongkar praktik korupsi dalam akuisisi PT SBS oleh anak usaha PT Bukti Asam. Lima tersangka ditetapkan dan ditahan.

Belum lagi, kinerja yang dilakukan sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam wilayah hukum Sumsel yang telah bongkar kasus korupsi di tubuh Bawasda dan lainnya.

Baca Juga: Penyidik Kejati Sultra Sita Uang Dugaan Korupsi Pertambangan Ore Nikel Rp 79, 088 Miliar

Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto (jo) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (primer).

Sedangkan subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor  20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor  31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat