unescoworldheritagesites.com

MK Putuskan Kembali ke Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Awas Politik Uang! - News

Ilustrasi: MK Putuskan Kembali ke Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, Awas Politik Uang! (Bawaslu)

: Satu masalah terkait persiapan menghadapi Pemilu 2024 selesai sudah setelah polemik tentang sistem pemilihan umum (pemilu) mendapatkan kepastian hukum final dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini menyusul penolakan MK atas gugatan dalam perkara pengujian materiil atau judicial review Pasal 168 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, sehingga sistem pemilu tetap pada Sistem Proporsional Terbuka untuk Pemilu 2024.

Dalam sistem pemilu yang juga diterapkan pada Pemilu Legislatif 2004, 2009, 2014, dan 2019 ini, setiap pemilih bisa langsung mencoblos calon legislatif (caleg) yang diusung oleh parpol peserta pemilu. Dan, penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak.

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Game RP: Permainan Seru yang Menarik Atau Justru Berbahaya?

MK menolak gugatan bernomor perkara 114/PUU-XX/2022 yang didaftarkan 6 orang pada 14 November 2022. Para penggugat berharap MK mengembalikan sistem pemilu Indonesia ke sistem proporsional tertutup, seperti yang pernah diterapkan pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, sampai Pemilu 1999.

Sistem proporsional tertutup ini memperbolehkan setiap warga negara yang menjadi peserta pemilu mencoblos gambar parpol, tanpa bisa menentukan siapa caleg yang akan mewakili rakyat di parlemen.
Penentuan caleg yang bisa menjadi anggota DPR atau DPRD ditentukan oleh partai berdasarkan nomor urut.

Meski menolak untuk mengubah sistem pemilu, MK mengingatkan bahwa sistem pemilu proporsional terbuka tak sempurna. Seperti halnya, sistem pemilu proporsional tertutup yang juga memiliki kelebihan dan kekurangan.

Baca Juga: Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia Harus Mampu Menembus Pasar yang Baru

Yang jelas, sistem proporsional terbuka, dinilai MK, lebih demokratis dan juga lebih adil bagi partai maupun caleg yang mendapat dukungan. 

Kandidat caleg bisa bersaing secara sehat dan dapat meningkatkan kualitas kampanye serta program caleg agar memperoleh suara sebanyak mungkin dalam kontestasi pemilu. Pemilih pun bisa memilih langsung tanpa terikat nomor urut yang ditetapkan parpol pendukungnya.

Hal ini mendorong inklusivitas politik, mengakomodasi berbagai kepentingan masyarakat, dan mencegah dominasi pemerintahan oleh satu kelompok atau partai politik.

Baca Juga: Internalisasi Nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Warga Negara Digital, Seperti Apa?

Sistem proporsional terbuka juga lebih mendekatkan caleg dengan pemilih, lantaran pemilih memberikan suara langsung untuk caleg, bukan partai.

Pemilih memiliki kebebasan langsung untuk memilih calon anggota legislatif yang mereka anggap paling mewakili kepentingan dan aspirasi mereka. Hal ini menciptakan hubungan yang lebih dekat antara pemilih dengan wakil yang terpilih.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat