unescoworldheritagesites.com

Bagian dari Hak Asasi, RUU PDP Amanat UUD 1945 - News

Webinar bertajuk Perlindungan Data Pribadi di Ruang Digital, yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (4/10/2021).

JAKARTA: RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) merupakan amanat dari UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi yang merupakan bagian dari hak asasi manusia.

Demikian salah satu kesimpulan dalam Webinar bertajuk Perlindungan Data Pribadi di Ruang Digital, yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (4/10/2021). Webinar via zoom yang  diselenggarakan DPR bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diikuti 150 mahasiswa dari wilayah Sumatera Utara dan sebagian wilayah Jabodetabek menghadirkan Ketua Komisi 1 DPR Meutya Hafid sebagai keynote speaker, Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel A Pangerapan dan CEO Instereo Group, Pati Perkasa sebagai narasumber.

"Perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari perlindungan diri pribadi yang juga termaktub dalam pasal 28G UUD 1945" kata Meutya Hafid.

Menurut politisi perempuan Partai Golkar itu, majunya era teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berdampak pada adanya peningkatan potensi terjadinya kebocoran data. "Survei Kapersky tahun 2020 terkait kasus kebocoran data pribadi, sebanyak 15.002 konsumen disurvei di 23 negara, 3.012 berasal dari wilayah Asia Pasifik," ujarnya.

DPR kata Meutya Hafid berkomitmen untuk menyelesaikan RUU PDP secara komprehensif agar nantinya UU PDP dapat menjadi payung hukum yang jelas dalam melindungi data pribadi warga negara Indonesia.

Sebelumnya, Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel A Pangerapan, mengatakan pemerintah mendorong terjadinya peningkatan kegiatan masyarakat di ruang digital. Selain regulasi, Semuel menyatakan Kementerian Kominfo berupaya meningkatkan literasi digital masyarakat.

“Transformasi digital merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilakukan. Untuk melindungi privasi dan data pribadi masyarakat, saat ini Kominfo tengah melakukan pembahasan rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi atau RUU PDP bersama dengan Komisi 1 DPR RI,” ujarnya.

Di tempat yang sama, CEO Instereo Group Pati Perkasa dalam paparannya memberikan beberapa tips langkah aman di dunia digital. Salah satu tips yang ia sampaikan adalah hindari link yang mencurigakan.

"Hati-hati terhadap email atau website yang terdapat link yang mencurigakan. Biasanya ada pancinngan berupa hadiah, kuis atau narasi tertentu untuk membuat anda klik link tersebut yang meminta anda memasukan data pribadi," jelasnya.

Di samping itu, Pati Perkasa juga mengimbau untuk waspada terhada wifi publik. "Kita harus selalu waspada jika ada free wifi yang meminta kita memasukkan data pribadi kita sebelum digunakan. Biasanya free wifi ini menjadi alat untuk mencuri data pribadi kita," katanya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat