unescoworldheritagesites.com

Komisi VIII DPR RI Pertanyakan SE Menag Tentang Larangan Beramal - News

Anggota Komisi VIII DPR RI/FPG, Endang Maria Astuti mempertanyakan terbitnya Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan atau Keagamaan di Tempat Ibadah, yang antara lain berisi larangan mengedarkan kotak amal (AG Sofyan)

 
JAKARTA: Anggota Komisi VIII DPR RI Hj. Endang Maria Astuti, S.Ag., SH., MH mempertanyakan terbitnya Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan atau Keagamaan di Tempat Ibadah, yang antara lain berisi larangan mengedarkan kotak amal.
 
Endang menegaskan keluarnya surat edaran itu jika tidak disikapi dengan hati-hati akan mengakibatkan masyarakat enggan untuk beramal sebab ada larangan dari Menteri Agama RI. 
 
“Lha masa ummat mau beramal jariah dengan memberikan sedekah melalui kotak amal kok dilarang. Oleh sebab itu, ini harus diluruskan,” tegasnya kepada di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2022).
 
 
Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI ini menuturkan, yang dimaksud oleh SE Menag itu adalah larangan untuk beramal melalui kotak amal yang diedarkan karena bisa atau berpotensi dapat menyebarkan varian baru Covid-19, Omicron yang kini makin tinggi tingkat penularannya.
 
“Jadi sebetulnya bukan larangan beramal tetapi larangan beramal melalui kotak amal yang diedarkan yang berpotensi menularkan virus varian Omicron. Kalau beramal melalui kotak amal yang statis atau disimpan secara permanen di tempat tertentu ya tentu boleh dong,” ucap Endang.
 
Legislator Beringin Senayan dua periode ini pun meminta Menteri Agama dan para jajarannya termasuk para penyuluh agama untuk memberikan pencerahan yang benar dan lurus kepada masyarakat bahwa beramal melalui kotak amal tidak dilarang.
 
 
“Isu utamanya itu adalah untuk memastikan bahwa penyebaran varian baru Omicron dapat ditekan seminimal mungkin, tapi ternyata dikembangkan bahwa Menteri Agama melarang orang beramal. Ini kan jadi keluar dari konteks dan subtansinya,” jelas Wakil Rakyat Senayan Dapil Jateng IV (Kabupaten Karanganyar, Sragen, Wonogiri) ini.
 
Sebelumnya diberitakan bahwa Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan atau Keagamaan di Tempat Ibadah, yang antara lain berisi larangan mengedarkan kotak amal.
 
 
“Padahal bukan berarti melarang beramal melainkan menghindari kotak amal diedarkan karena berpotensi menyebarkan varian baru Omicron, sehingga diarahkan untuk beramal melalui kotak amal yang statis atau yang disimpan secara permanen di sudut tempat ibadah,” kata Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin beberapa hari lalu.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat