unescoworldheritagesites.com

Idris Laena Pastikan FPG MPR Tolak Wacana PPHN, Landasan Hukum Mengada-ada dan Tak Bisa Paksakan - News

Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI Idris Laena didampingi Sekretaris FPG MPR RI Ferdiansyah (belakang) memastikan FPG MPR  menolak wacana PPHN karena landasan hukum mengada-ngada dan tak bisa dipaksakan (AG Sofyan )

 
 
: Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) telah melaksanakan Rapat Gabungan yang diikuti oleh Pimpinan MPR RI, Pimpinan Fraksi dan Kelompok serta Pimpinan Badan Kajian MPR RI dengan agenda mendengarkan laporan dari Badan Kajian tentang hasil pembahasan mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) serta persiapan Sidang Tahunan dan persiapan Hari Konstitusi.
 
Khusus mengenai PPHN, Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, HM. Idris Laena yang didampingi oleh Sekretaris Fraksi Ferdiansyah dan Bendahara Fraksi Mujib Rohmat mengatakan bahwa sesuai dengan pasal 50, Tatib MPR laporan dari Badan Pengkajian tentang Rancangan PPHN dapat diterima dan selanjutnya Fraksi dan Kelompok diberi kesempatan untuk melaporkan dan mengkonsultasikan kepada Partai masing-masing.
 
 
Idris Laena juga menjelaskan prosedur selanjutnya adalah Pimpinan MPR akan menggelar Sidang Paripurna MPR yang diadakan khusus untuk hal itu.
 
Untuk mendengarkan pandangan masing-masing Fraksi dan Kelompok.dengan ketentuan jika mayoritas Anggota MPR sebagai pemegang Hak Konstitusi yang hadir Dalam Paripurna tersebut dapat menerima Rancangan PPHN tersebut maka Rapat Paripurna MPR, baru bisa membentuk Panitia Adhoc untuk melakukan pembahasan lebih lanjut.
 
 
"Pada dasarnya hampir semua Fraksi dan Kelompok dapat memahami pentingnya Pokok-Pokok Haluan Negara. Namun ketika bicara tentang produk hukum yang akan menjadi landasan maka yang muncul adalah perdebatan yang berkepanjangan," ungkap Idris Laena kepada  di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
 
Rapat gabungan Pimpinan MPR RI, Pimpinan Fraksi dan Kelompok serta Pimpinan Badan Kajian MPR RI dengan agenda mendengarkan laporan dari Badan Kajian tentang hasil pembahasan mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) serta persiapan Sidang Tahunan dan persiapan Hari Konstitusi
Rapat gabungan Pimpinan MPR RI, Pimpinan Fraksi dan Kelompok serta Pimpinan Badan Kajian MPR RI dengan agenda mendengarkan laporan dari Badan Kajian tentang hasil pembahasan mengenai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) serta persiapan Sidang Tahunan dan persiapan Hari Konstitusi (AG Sofyan )
 
Yang jelas, lanjut Idris, jika harus dimasukkan dalam substansi Undang-Undang Dasar atau  ditetapkan dengan TAP MPR maka akan ada konsekuensi Amandemen terhadap Undang-undang Dasar Negara 1945 (UUDN 1945) yang justru dalam menghadapi tahun-tahun politik kedepan.
 
 
"Sangat tidak populis serta akan menghadapi banyak tantangan karena begitu sarat dengan 
kepentingan politik," tegas politisi senior Golkar asal Riau ini.
 
Satu hal baru yang muncul dari rekomendasi Badan Pengkajian adalah adanya wacana Penetapan TAP MPR RI  sebagai dasar hukum PPHN tanpa harus melakukan Amandemen UUDN 1945 yang oleh Badan Pengkajian disebut Konvensi Ketatanegaraan.
 
Terhadap wacana ini Fraksi Partai Golkar MPR RI dengan tegas menolak. Ini karena konvensi jelas tidak punya kekuatan hukum yang mengikat baik terhadap lembaga negara yang lainnya. Apalagi untuk mengikat seluruh warga negara Indonesia.
 
 
"Kalau Konvensi yang dijadikan contoh adalah Sidang Tahunan MPR RI setiap tanggal 16 Agustus yang setiap tahun dilaksanakan tanpa diatur oleh Konstitusi. Tentu saja berbeda karena pidato tahunan bukan produk hukum.
Apalagi pada saat tradisi Pidato Sidang Tahunan dimulai justru ketika MPR RI memiliki Kedudukan dan Kewenangan Tertinggi sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, sebagaimana pernah diatur dalam UUDN 1945 bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan oleh Majelis permusyawaratan Rakyat (MPR)," jelas Idris Laena.
 
Ketua FPG MPR RI,  Idris Laena didampingi Sekretaris Fraksi Ferdiansyah dan Bendahara Fraksi Mujib Rohmat mengatakan bahwa sesuai dengan pasal 50, Tatib MPR laporan dari Badan Pengkajian tentang Rancangan PPHN dapat diterima
Ketua FPG MPR RI, Idris Laena didampingi Sekretaris Fraksi Ferdiansyah dan Bendahara Fraksi Mujib Rohmat mengatakan bahwa sesuai dengan pasal 50, Tatib MPR laporan dari Badan Pengkajian tentang Rancangan PPHN dapat diterima (AG Sofyan )
 
Sementara, lanjut Ketua DPP Partai Golkar ini, sejak Amandemen Konstitusi, MPR sudah tidak memiliki kedudukan sebagai lembaga tertinggi negara karena kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan munurut Undang-Undang.
 
 
Terhadap rekomendasi Badan Pengkajian MPR yang menjadikan Pasal 100 terkait Tara Tertib MPR sebagai landasan Produk Hukum PPHN, menurut Idris Laena, sudah pasti akan menjadi perdebatan panjang di kalangan masyarakat.
 
Hal ini karena tata tertib masing-masing lembaga hanya mengikat ke dalam dan bukan bagian dari hirarki Perundang-Undangan di Indonesia.
 
 
Idris Laena menegaskan Fraksi Partai Golkar memastikan akan menolak wacana menghadirkan PPHN dengan landasan hukum yang mengada-ada dan terkesan dipaksakan.
 
"Sesungguhnya jika PPHN dibuat dengan Undang-undang sebagai landasan hukumnya maka akan  lebih baik karena Undang-undang lebih mengikat sebagai produk hukum dan sekaligus dapat menggantikan Undang-Undang RPJPM yang akan segera berakhir," pungkas Idris yang juga Ketua Umum DPP Satkar Ulama IndonesIa ini. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat