unescoworldheritagesites.com

FPG MPR RI: Pernyataan Bamsoet Tentang Amandemen UUD NRI Bukan Sikap Golkar! - News

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Idris Laena

JAKARTA: Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Idris Laena menegaskan bahwa pernyataan Bambang Soesatyo terkait amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang berambisi akan dirampungkan sebelum lengser periode parlemen periode 2019-2024 adalah pernyataan Bambang Soesatyo selaku Ketua MPR maupun sebagai pribadi dan sama sekali bukan representasi dari sikap Partai Golkar.

Menurut Idris Laena sebagai Ketua MPR RI yang menjadi speaker lembaga MPR RI, Bambang Soesatyo atau biasa disapa Bamsoet ini sah-sah saja jika menyampaikan hasil dengar pendapat dari berbagai kalangan, termasuk pandangan dari Fraksi-Fraksi. Tetapi sikap resmi MPR RI terkait hasil rumusan dari Badan Kajian MPR tetap harus diputuskan dalam rapat gabungan dan tentu hal ini akan dilakukan melalui proses yang panjang dan tidak ujug-ujug karena keinginan dan karena selera belaka.

"Sebetulnya selaku Ketua Fraksi Golkar MPR RI, saya bersama Pimpinan Fraksi Golkar MPR RI yang lain telah meminta kepada Bambang Soesatyo agar jika berbicara tentang amandemen konstitusi supaya selalu menyampaikan juga sikap dari Fraksi Partai Golkar dan beliau telah berjanji menyampaikan bahwa sebagai kader Partai Golkar akan selalu taat kepada kebijakan Partai," ungkap Idris Laena kepada dalam rilisnya di Jakarta, Selasa (12/10/2021).

Politisi Senior Golkar Dapil Riau ini mengingatkan bahwa terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) pada dasarnya Golkar dapat menerima, asalkan dasar hukumnya cukup dengan Undang-Undang. Namun jika dasar hukumnya dengan adanya TAP MPR atau penambahan pasal dalam UUD NRI 1945, yang berarti harus mengamandemen konstitusi, maka perlu pertimbangan yang sangat matang dan itu tidak dalam keadaan mendesak untuk dilakukan.

Dia kembali menegaskan Fraksi Golkar juga telah menggodok masukan-masukan dari berbagai kalangan, termasuk dari akademisi yang justru memberi masukan bahwa amandemen konstitusi ini harus diperhitungkan secermat mungkin agar tidak terjadi kekeliruan dalam membuat kebijakan atau keputusan.

"Masyarakat harus diingatkan dan diedukasi bahwa kita tidak mengenal istilah amandemen terbatas sehingga jika amandemen dilakukan akan banyak sekali kepentingan politik yang ikut mengambil kesempatan secara tidak produktif untuk kebaikan masa depan bangsa. Dan ini akan berbahaya bagi keutuhan bangsa dan negara," jelasnya.

Legislator Beringin dua periode ini menyebut Fraksinya juga sangat mengapresiasi keberhasilan Pemerintah dalam menangani dan mengendalikan lonjakan Covid-19. Namun Fraksi Golkar MPR RI berpendapat bahwa tugas Pemerintah terkait Covid-19 masih berat, bukan saja penanganan pandemi Covid-19 menjadi endemi seperti terus melakukan Tresing, Testing, dan Treatmen serta penuntasan pelaksanaan vaksinasi bagi seluruh warga masyarakat Indonesia.

Tetapi lebih jauh dari itu adalah bagaimana menyiapkan program untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pasca pandemi Covid-19.

'Saya kira dalam kondisi seperti itu, Lembaga seperti MPR RI akan jauh lebih bijak jika tetap mendukung kebijakan Pemerintah tersebut, termasuk program vaksinasi, memasyaratkan ideologi melalui sosialisasi 4 Pilar MPR, seperti yang disampaikan Ketua MPR pada Sidang Tahunan MPR bulan Agustus 2021 yang lalu agar masyarakat memahami betapa pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam kondisi apapun melalui bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," jelas Idris Laena.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat